Reklamasi tetap berjalan, Ahok akan segera garap pulau O, P, Q dan K
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikeras melanjutkan proyek reklamasi meski terjadi polemik dalam Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.
Bahkan Ahok sapaan Basuki tengah bersiap menggarap reklamasi terhadap Pulau O, P, dan Q. Kelanjutan proyek ini tetap didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pulau O, P, dan Q, yang terletak di ujung timur kawasan reklamasi adalah pulau yang wewenang reklamasinya diatur dimiliki Pemerintah Provinsi DKI, dan dalam Keppres 52 tahun 1995 itu diatur bahwa yang memiliki wewenang menerbitkan izin reklamasi adalah Gubernur DKI.
-
Apa tujuan Petisi 50? Petisi tersebut secara resmi diterbitkan pada tanggal 5 Mei 1980 di Jakarta. Dengan ditandatanganinya petisi tersebut, diharapkan Presiden Soeharto bisa mawas diri namun di sisi lain, mereka yang memilih untuk tanda tangan juga tak luput dari risiko yang cukup besar.
-
Kapan Prabowo menyatakan ingin melanjutkan proyek Giant Sea Wall? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyebut proyek Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa harus dilanjutkan.
-
Kapan proyek ini dimulai? Proses penghidupan kembali quagga ini dilakukan melalui The Quagga Project, yang dimulai pada 1987.
-
Apa janji Pramono Anung untuk Jalan Jakarta? 'Kalau dibuat loop seperti Bangkok, waduh nikmat banget. Makanya banyak di kita yang bersepeda ke Bangkok, Korea, Jepang,' kata Pramono di kawasan SCBD Jakarta Selatan, Sabtu (14/9).
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
"Reklamasi tetap berjalan. Karena tidak ada undang-undang yang menghalangi reklamasi. Termasuk kami juga akan melakukan reklamasi pulau O, P, Q untuk menjadi Port of Jakarta," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (11/4).
Selain itu, izin reklamasi pulau K juga telah dikantongi oleh salah satu BUMD DKI, yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Pihak Ancol akan melakukan reklamasi guna memperluas lahan kawasan wisata itu.
"Ancol terus melakukan reklamasi untuk membangun sekelas Universal Studio. Jadi enggak ada hambatan. Tapi kalau kamu IMB tunggu dulu, ada tahapannya," tegas Ahok.
Meski terjadi kisruh, Ahok menegaskan reklamasi masih dapat diteruskan. Namun yang jadi soal adalah pihak pengembang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan karena izin IMB yang terdapat Raperda Tentang Rencana Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)belum diketuk palu oleh DPRD.
Sebelumnya, Ahok berharap DPRD harus segera melakukan rapat paripurna dan mengesampingkan kisruh yang terjadi. Alasannya, pembagian 4 zona sudah dilakukan semua dan diatur dalam Keppres itu.
"Zonasi Anda harus putuskan dong di paripurna. Kamu juga enggak mau putusin mau ngapain. Kan sudah dibagi, mana kawasan tertentu mana enggak. Kalau kamu enggak mau putusin berarti kamu memutuskan keputusan di atasnya termasuk UU," tegasnya.
Ahok heran jika dewan sampai menolak meneruskan merampunkan pembahasan raperda zonasi. Sebab, dalam pembahasan raperda tersebut Pemprov DKI hanya meminta 15 persen kontribusi tambahan yang harus dibayarkan pihak pengembang.
"Itu kan amanat untuk melaksanakan Perda. Soal kamu menolak perda saya minta kontribusi 15 persen itu hak Anda, boleh pecah. Kalau untuk zonasi Anda enggak boleh pecah dong. Itu amanat," pungkas orang nomor satu DKI ini.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN bertemu dengan Dubes Yunani untuk Indonesia Stella Bezirtzoglou.
Baca SelengkapnyaPercepatan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia diperlukan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi.
Baca SelengkapnyaMoeldoko sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang memiliki transisi yang sejalan (in line) dengan pemerintahan saat ini.
Baca SelengkapnyaGanjar memastikan kembali pembangunan IKN tetap dilaksanakan berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Baca SelengkapnyaJokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaAda dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.
Baca SelengkapnyaAlasannya, ia menilai itu bisa memicu kemarahan rakyat Kalimantan jika proyek tersebut dibatalkan.
Baca Selengkapnya