Relakan lahan untuk RPTRA, swasta dapat insentif dan boleh iklan produk
Merdeka.com - Keterbatasan lahan di DKI Jakarta menjadi alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menghentikan pembangunan Ruang Publik Terpad Ramah Anak (RPTRA). Ini membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terus putar otak agar tempat bermain, belajar dan berkumpul anak-anak tetap dilanjutkan pembangunannya.
Solusi saat ini yang bisa dilakukan Pemprov yakni dengan memanfaatkan lahan milik swasta. Kata dia, lahan kosong milik BUMN dan BUMD juga bisa digunakan. Numan saat ini masih dilalukan pendataan.
Dia mengakui itu tidak mudah, untuk itu sebagai 'imbalan' bagi swasta yang merelakan lahannya dibangun RPTRA akan diberi insentif. Sandiaga menawarkan beberapa skema antara lain skema kebijakan sementara atau skema tetap dimana perusahan yang membangun dan disitu lah akan ada insentifnya.
-
Siapa yang bisa mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Siapa yang memiliki kekuasaan tertinggi di Perseroan Terbatas? Dalam sebuah organisasi Perseroan Terbatas terdapat Direksi, Komisaris, dan para pemegang saham.
-
Siapa yang berhak mendapatkan subsidi? 'Ini bukan angka yang kecil dan kita ingin memastikan bahwa ini jatuh kepada pihak-pihak yang tepat. Artinya ya memang mereka yang berhak untuk mendapatkan subsidi itulah yang sebetulnya seharusnya mendapatkan barang yang disubsidi tersebut,' ujar Isa.
"Ini lagi kita lihat bagaimana kita bisa ciptakan insentif dan kebijakan yang bisa membuka peluang bagi sektor usaha yang non-pemerintah, tapi perlu ada beberapa persyaratannya. Salah satunya lahannya tetap dikuasai oleh swasta, mereka yang memelihara, mereka yang membangunnya, tapi diberikan kemudahan dari tarif PBBnya. Diberi pengurangan sesuai ketentuan," jelas Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/3).
Kemudian insentif lainnya dari lahan tersebut 20-30 persen bisa digunakan sebagai tempat iklan dari produk-produk perusahan tersebut.
"Kedua mungkin sebagian dari lahan tersebut bisa dipakai untuk mengiklan produk produk atau layanan di sekitar 20-30 persen lahan tersebut," sambungnya.
Dia mengatakan ini adalah sistem kerjasama dan tidak menggunakan dan Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana kompensasi pelampauan kelebihan (KLB). "Ya, kerjasama pemanfaatan aset," ujarnya.
Karena keterbatasan lahan, Sandiaga juga sedang mendorong Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat untuk melakukan pengadaan lahan. "Sekarang saya akan mendorong, dari dinas terkait juga mendorong pengadaan lahan," kata dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.
Baca SelengkapnyaSkema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres No 79/2024 untuk P3NK.
Baca SelengkapnyaHPT merupakan skema pengelolaan untuk mengoptimalisasi aset infrastruktur barang milik negara (BMN), dan/atau aset BUMN.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaKebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.
Baca SelengkapnyaSK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaSKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.
Baca Selengkapnya