Remaja di Cengkareng Ditangkap Polisi Setelah Mencabuli Empat Anak SD
Merdeka.com - Polsek Cengkareng menangkap satu pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak Sekolah Dasar (SD) di Kamar Mandi Masjid Nurul Huda RT 03, RW 02, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku diketahui atas nama inisial S (16) dengan jenis kelamin laki-laki.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, korban pencabulan tersebut berjumlah empat orang dengan jenis kelamin laki-laki. Korban atas nama inisial RNW (9), MMA (9), ISK (9) dan RA (10).
"Saat korban RA datang ke Masjid untuk melakukan ibadah salawatan dan salat maghrib, kemudian pelaku memanggil korban dari dalam Masjid," kata Antonius dalam keterangannya, Jakarta, Senin (16/3).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke kamar mandi. Saat berada di dalam, pelaku pun menyuruh korban untuk membuka celana.
"Setelah di kamar mandi, korban di suruh membuka celananya dan saat itu korban tidak mau lalu pelaku mengancam akan memukul korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ( 1 ) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk barang bukti yang diamankan VER korban," pungkasnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaPendampingan psikologis dan trauma healing belum juga RK peroleh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaAksi keji kelakuan 4 bocah di bawah umur yang perkosa dan bunuh seorang siswi SMP di Palembang.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaMZ (13), MS (12), AS (12) hanya dimasukkan ke panti rehabilitasi khusus anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara IS ditahan dan diancam 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca Selengkapnya