Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Residivis pasok kosmetik palsu ke Pasar Asemka hingga ke Serang

Residivis pasok kosmetik palsu ke Pasar Asemka hingga ke Serang Kosmetik palsu. ©2015 merdeka.com/dede rosyadi

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tersangka RE alias S (43) karena memproduksi kosmetik palsu. Pelaku biasa memasarkan barang tersebut hingga ke Serang.

RE mengedarkannya berupa kosmetik berbagai jenis dan merek, di antaranya merek Garnier, Citra, Lin Hua, DR Super, RDL Hydroquinone Tretinoin yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM.

"Ini yang kesekian kalinya tersangka RE melakukan kasus kosmestik palsu. Istrinya juga sudah pernah tersangkut hal yang sama, melanggar izin farmasi dan izin edar. Dulu sudah dijatuhi vonis hukuman, bukannya jera, sekarang jauh lebih besar produksinya," ujar Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Menurut Agung, tersangka mengelola dan menjualnya di dua tempat, yakni di Pasar Asemka dan Pasar Raung Toko Intan Serang, Banten.

"Marketnya usdah ada. Tidak untuk pasar modern, sasarannya masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Jualnya lusinan, satu lusin Rp 13.000 rupiah. Satu produk itu ada yang dijual Rp 11.000-12.000, di pasaran," bebernya.

Lebih lanjut Agung memaparkan tersangka memanipulasi produk dari membuat sendiri, membuat kemasan, tempatnya, label dan stiker yang siap diedarkan.

"Tersangka RE alias S sudah diamankan dan dalam tahap proses penanganan penyidikan lebih dalam lagi," terangnya.

Tersangka RE mengaku, masih kata Agung, sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 6 tahun dan keuntungan yang didapat Rp 200 juta per tahun.

"Akibat tindakan tersangka menjalankan bisnisnya itu negara dan konsumen dirugikan," imbuhnya.

Tersangka memproduksi bahan-bahan farmasi dan mengedarkan sediaan kosmetik palsu itu di Ruko Pallais de Europe Lippo Karawaci, Tangerang.

"Kita tangkap dan mengamankan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Industri dan perdagangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Penyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka

Baca Selengkapnya
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
Waspada Pelatihan Salon Kecantikan Abal-Abal di Banten, Gunakan Sertifikat Palsu
Waspada Pelatihan Salon Kecantikan Abal-Abal di Banten, Gunakan Sertifikat Palsu

Baru-baru ini terkuak kasus pelatihan salon abal-abal di Banten.

Baca Selengkapnya
Sisi Gelap Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur
Sisi Gelap Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur

Anggota Paspampres yang menculik dan membunuh Imam Masykur ditahan di Rutan Pomdam Jaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap! Fakta Terbaru Paspampres & 2 TNI Diduga Culik Hingga Bunuh Pria Aceh Imam Masykur
VIDEO: Terungkap! Fakta Terbaru Paspampres & 2 TNI Diduga Culik Hingga Bunuh Pria Aceh Imam Masykur

Terungkap sejumlah fakta penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), pemuda penjual kosmetik di kawasan Sandratek.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.

Baca Selengkapnya
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM

Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.

Baca Selengkapnya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya

Mendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.

Baca Selengkapnya
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya