Residivis pasok kosmetik palsu ke Pasar Asemka hingga ke Serang
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tersangka RE alias S (43) karena memproduksi kosmetik palsu. Pelaku biasa memasarkan barang tersebut hingga ke Serang.
RE mengedarkannya berupa kosmetik berbagai jenis dan merek, di antaranya merek Garnier, Citra, Lin Hua, DR Super, RDL Hydroquinone Tretinoin yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Ini yang kesekian kalinya tersangka RE melakukan kasus kosmestik palsu. Istrinya juga sudah pernah tersangkut hal yang sama, melanggar izin farmasi dan izin edar. Dulu sudah dijatuhi vonis hukuman, bukannya jera, sekarang jauh lebih besar produksinya," ujar Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap ibu penjual jamu? Ia mendadak mencegat ibu-ibu penjual jamu gendong. Tanpa basa-basi, dia mengajak tukang jamu ini mengobrol dan melakukan tindakan yang justru bikin kaget.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Bagaimana polisi itu membantu ibu penjual jamu? 'Biar ibu sudah enggak usah jalan jauh lagi bu. Tadi aku lihat ibu, biar ibu cepat pulang ya,' timpal polisi tampan itu.
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Menurut Agung, tersangka mengelola dan menjualnya di dua tempat, yakni di Pasar Asemka dan Pasar Raung Toko Intan Serang, Banten.
"Marketnya usdah ada. Tidak untuk pasar modern, sasarannya masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Jualnya lusinan, satu lusin Rp 13.000 rupiah. Satu produk itu ada yang dijual Rp 11.000-12.000, di pasaran," bebernya.
Lebih lanjut Agung memaparkan tersangka memanipulasi produk dari membuat sendiri, membuat kemasan, tempatnya, label dan stiker yang siap diedarkan.
"Tersangka RE alias S sudah diamankan dan dalam tahap proses penanganan penyidikan lebih dalam lagi," terangnya.
Tersangka RE mengaku, masih kata Agung, sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 6 tahun dan keuntungan yang didapat Rp 200 juta per tahun.
"Akibat tindakan tersangka menjalankan bisnisnya itu negara dan konsumen dirugikan," imbuhnya.
Tersangka memproduksi bahan-bahan farmasi dan mengedarkan sediaan kosmetik palsu itu di Ruko Pallais de Europe Lippo Karawaci, Tangerang.
"Kita tangkap dan mengamankan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Industri dan perdagangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini terkuak kasus pelatihan salon abal-abal di Banten.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres yang menculik dan membunuh Imam Masykur ditahan di Rutan Pomdam Jaya.
Baca SelengkapnyaTerungkap sejumlah fakta penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), pemuda penjual kosmetik di kawasan Sandratek.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaMendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca Selengkapnya