Revisi Perda Ditunda, Wagub DKI Jelaskan Tujuan Pasal Pidana Pelanggar Prokes
Merdeka.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan revisi Peraturan Daerah Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. DPRD ingin terlebih dahulu melihat laporan kinerja yang telah dilakukan Pemprov selama menerapkan Perda tersebut terhadap masyarakat.
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria tidak menanggapi penundaan tersebut secara lugas. Dia menekankan, Perda yang saat ini tengah dibahas bersama oleh Pemprov dan DPRD DKI untuk secara tegas menerapkan sanksi agar kebijakan pembatasan mobilitas berjalan efektif.
"Sekali lagi, revisi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengendalian Covid di Jakarta, arahnya yang dibahas adalah pasal-pasal terkait pemberian sanksi pidana," ucap Riza di Balai Kota, Jumat (23/7).
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa visi misi Rizqi di DPRD Jateng? Khusus untuk visi misi, Rizqi lebih menekankan pada pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya di kalangan milenial dan generasi Z.'Melihat usia saya, dan secara demografi masih gen Z, saya berharap bisa jadi jalur lintasan mereka, menyampaikan keinginan, kemauan, dan apa yang menjadi harapan mereka,' katanya.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk menambah RTH? Pemprov DKI kini tengah mencanangkan program “Penataan Kawasan Unggulan“ untuk menambah opsi peningkatan jumlah dan luas RTH di Jakarta.
Ia menuturkan, secara prinsip, usulan revisi Perda diajukan Pemprov DKI untuk memastikan payung hukum terkait sanksi pidana yang dimungkinkan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kita tahu lonjakan Covid sangat tinggi dan perlu ada upaya-upaya ekstra. Termasuk pemberian sanksi pidana," pungkasnya.
Secara terpisah, sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menegaskan dalam Perda 2/2020 terdapat poin-poin yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat.
"Kita lihat di dalam Perda Nomor 2 selaras antara hak dan kewajiban. Ada yang menjadi kewajiban pemerintah daerah ada kewajiban masyarakat. Ada hak pemerintah daerah ada hak masyarakat," ujar dia.
Bapemperda meminta Pemprov DKI melaporkan kegiatan maupun layanan yang dilakukan untuk menangani Covid-19 di Jakarta. Agar diketahui apa yang sudah dilakukan Pemprov sebagai bukti pelaksanaan Perda oleh pemerintah.
"Meminta kepada eksekutif untuk menyampaikan laporan-laporan secara valid tentang layanan-layanan apa yang sudah diberikan pemerintah DKI Jakarta sebagai implementasi dari Perda 2/2020 ini. Jadi mudah-mudahan melalui itu kesadaran kolektif akan terbangun karena sudah melihat keseimbangan antara hak dan kewajiban itu," ujar dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya tengah mendiskusikan wacana perpanjang STNK harus lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang tidak lolos uji emisi bagi kendaraannya hari ini.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaRaperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca Selengkapnya