Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi Perda Ditunda, Wagub DKI Jelaskan Tujuan Pasal Pidana Pelanggar Prokes

Revisi Perda Ditunda, Wagub DKI Jelaskan Tujuan Pasal Pidana Pelanggar Prokes Wagub DKI Buka Kemungkinan Jalur Road Bike di GBK. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan revisi Peraturan Daerah Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. DPRD ingin terlebih dahulu melihat laporan kinerja yang telah dilakukan Pemprov selama menerapkan Perda tersebut terhadap masyarakat.

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria tidak menanggapi penundaan tersebut secara lugas. Dia menekankan, Perda yang saat ini tengah dibahas bersama oleh Pemprov dan DPRD DKI untuk secara tegas menerapkan sanksi agar kebijakan pembatasan mobilitas berjalan efektif.

"Sekali lagi, revisi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengendalian Covid di Jakarta, arahnya yang dibahas adalah pasal-pasal terkait pemberian sanksi pidana," ucap Riza di Balai Kota, Jumat (23/7).

Orang lain juga bertanya?

Ia menuturkan, secara prinsip, usulan revisi Perda diajukan Pemprov DKI untuk memastikan payung hukum terkait sanksi pidana yang dimungkinkan bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Kita tahu lonjakan Covid sangat tinggi dan perlu ada upaya-upaya ekstra. Termasuk pemberian sanksi pidana," pungkasnya.

Secara terpisah, sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menegaskan dalam Perda 2/2020 terdapat poin-poin yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat.

"Kita lihat di dalam Perda Nomor 2 selaras antara hak dan kewajiban. Ada yang menjadi kewajiban pemerintah daerah ada kewajiban masyarakat. Ada hak pemerintah daerah ada hak masyarakat," ujar dia.

Bapemperda meminta Pemprov DKI melaporkan kegiatan maupun layanan yang dilakukan untuk menangani Covid-19 di Jakarta. Agar diketahui apa yang sudah dilakukan Pemprov sebagai bukti pelaksanaan Perda oleh pemerintah.

"Meminta kepada eksekutif untuk menyampaikan laporan-laporan secara valid tentang layanan-layanan apa yang sudah diberikan pemerintah DKI Jakarta sebagai implementasi dari Perda 2/2020 ini. Jadi mudah-mudahan melalui itu kesadaran kolektif akan terbangun karena sudah melihat keseimbangan antara hak dan kewajiban itu," ujar dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Setelah Tilang, Kini Muncul Wacana Perpanjangan STNK Harus Lulus Uji Emisi
Setelah Tilang, Kini Muncul Wacana Perpanjangan STNK Harus Lulus Uji Emisi

Polda Metro Jaya tengah mendiskusikan wacana perpanjang STNK harus lulus uji emisi.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ, Nomenklatur Gubernur dan DPRD Jakarta Berubah
DPR Sahkan RUU DKJ, Nomenklatur Gubernur dan DPRD Jakarta Berubah

DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta Hari Ini, Berikut Titik-Titik Razianya
Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta Hari Ini, Berikut Titik-Titik Razianya

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang tidak lolos uji emisi bagi kendaraannya hari ini.

Baca Selengkapnya
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun

Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.

Baca Selengkapnya
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Polisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua

Selama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.

Baca Selengkapnya
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun

Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya