Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Riza Patria Bicara Kemungkinan Penjabat Gubernur Diisi Parpol hingga TNI-Polri

Riza Patria Bicara Kemungkinan Penjabat Gubernur Diisi Parpol hingga TNI-Polri Ahmad Riza Patria. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, posisi penjabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan bisa diisi dari unsur TNI atau Polri dengan pangkat bintang tiga. Menurutnya, polemik posisi Pj gubernur diisi TNI-Polri merupakan hal menarik.

"Yang menarik itu dari TNI-Polri, umumnya kalau Jakarta ini bisa jadi bintang 3, ada juga nanti daerah Aceh termasuk (gubernurnya) nanti 2022 habis juga. Menarik apakah nanti di Aceh ini diisi TNI mungkin, apakah di Papua (gubernurnya) diisi Polri, yang nanti menarik juga apakah kepala daerah yang sekarang habis dimungkinkan apa tidak, ini juga menarik," kata Riza dalam acara diskusi DPD Gerindra Jakarta bertema 'Gubernur Jakarta Tanpa Pilkada 2022-2024: Jakarta Milik Siapa', Selasa (11/1).

Riza mengakui bila mengacu pada aturan yang ada, penjabat gubernur dari TNI-Polri memang tidak dimungkinkan. Namun, dalam politik semua serba mungkin dan bergantung pada Presiden.

Orang lain juga bertanya?

"Presiden bisa merubah merevisi aturan yang ada, TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada, atau kepala daerah yang ada diperpanjang. Itu semuanya mungkin atau mungkin diberi kesempatan dari parpol untuk mengisi sementara," ujar dia.

Dia menyebut, penjabat kepala daerah dari TNI-Polri menarik didiskusikan. Yang paling penting, siapapun nanti yang ditunjuk Kemendagri sebagai penjabat Gubernur DKI maupun daerah lain adalah orang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang daerah tersebut.

"Pastikan Pembangunan berjalan dengan baik dan memastikan kesejahteraan warga," pungkasnya.

101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan

Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ‘nganggur’ dua tahun menunggu Pilkada.

UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.

Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya. Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.

Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi:

Ayat (3)Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.

Ayat (5)Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Ayat (8)Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Ayat (9)Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Ayat (10)Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (11)Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Delvira Hutabarat

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Kans Duet Anies-Andika di Pilgub Jakarta, Puan: Belum Tentu Pak Andika Wagub
Soal Kans Duet Anies-Andika di Pilgub Jakarta, Puan: Belum Tentu Pak Andika Wagub

Puan Jawab soal Duet Anies-Andika di Pilgub Jakarta: Belum Tentu

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Nilai Andika Perkasa Cocok Maju Pilgub Jateng, Bisa Beri Rasa Aman ke Kader
Politikus PDIP Nilai Andika Perkasa Cocok Maju Pilgub Jateng, Bisa Beri Rasa Aman ke Kader

Menurut Utut, Andika leboh cocok maju cagub dan di Jawa Tengah, bukan di Jakarta. Mengingat, calon saingannya di Jateng adalah mantan Kapolda.

Baca Selengkapnya
Ini Reaksi Puan Maharani soal Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024
Ini Reaksi Puan Maharani soal Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024

Nama mantan Panglima TNI Andika Perkasa masuk dalam radar di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
PDIP Usulkan Tri Rismaharini hingga Azwar Anas Maju Pilgub Jakarta
PDIP Usulkan Tri Rismaharini hingga Azwar Anas Maju Pilgub Jakarta

Pantas memuji kinerja Risma sebagai Wali Kota Surabaya. Menurutnya, kinerja Risma telah berdampak besar di wilayah itu.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: Ahmad Riza Patria Calon Kuat Ketua Timses
Ridwan Kamil: Ahmad Riza Patria Calon Kuat Ketua Timses

Pertimbangan memilih Riza Patria karena memahami peta perpolitikan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Barisan Pensiunan Jenderal TNI dan Polri Berlaga di Pilkada 2024, Ada Mantan Panglima hingga Kapolda Papua
Barisan Pensiunan Jenderal TNI dan Polri Berlaga di Pilkada 2024, Ada Mantan Panglima hingga Kapolda Papua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Peluang Risma di Pilkada
Peluang Risma di Pilkada

Selain Risma, nama Andika Perkasa juga menjadi opsi bagi PDIP di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Perang Bintang Pilkada DKI 2024: Dari Jenderal, Menteri, Hingga Crazy Rich
Perang Bintang Pilkada DKI 2024: Dari Jenderal, Menteri, Hingga Crazy Rich

Partai politik sudah mulai menjaring sejumlah tokoh yang dipertimbangkan diusung menjadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Puan Singgung Peluang Koalisi PKB-PDIP di Pilkada Jakarta, Jadi Poros Ketiga?
Puan Singgung Peluang Koalisi PKB-PDIP di Pilkada Jakarta, Jadi Poros Ketiga?

Ketua DPP PDIP Puan Maharani bicara soal peluang terbentuknya koalisi antara PKB dan PDIP di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
PDIP Cek 'Ombak' Dulu, Belum Pasti Usung Andika Perkasa di Pilgub Jakarta
PDIP Cek 'Ombak' Dulu, Belum Pasti Usung Andika Perkasa di Pilgub Jakarta

Andika akan terlebih dahulu diuji dan ditawarkan ke partai untuk mengetahui respons mereka.

Baca Selengkapnya
Komjen Agus jadi Menteri, Ini Daftar Jenderal Bintang 3 yang Potensial jadi Wakapolri
Komjen Agus jadi Menteri, Ini Daftar Jenderal Bintang 3 yang Potensial jadi Wakapolri

Penunjukan Komjen Agus ini membuat kursi Wakapolri menjadi kosong.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya