Riza Yakin Anies hingga Prasetyo Tak Terlibat Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Anies dan Prasetyo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk program rumah DP nol rupiah di kawasan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (21/9) besok.
"Yang pasti kami pimpinan eksekutif maupun legislatif akan patuh dan taat pada ketentuan aturan hukum yang berlaku. Kita warga negara yang patuh dan taat pada hukum dan akan memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai dengan fakta data yang ada," kata Riza di Jakarta, Senin (20/9).
Riza mencontohkan pernah hadir bersama Anies dan Prasetyo saat dimintai keterangan polisi terkait kasus kerumunan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Oleh karena itu, dia meyakini Anies dan Prasetyo akan memenuhi panggilan dari KPK.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Anies-Cak Imin datang ke KPU? 'Ini sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas. Karena itulah kami bersama di sini menghormati proses dan ini semua kami kerjakan dengan tanpa melupakan dan ingin mengingatkan pada semua bahwa pada sidang MK kemarin,' kata Anies.
-
Siapa yang diajak Anies bicara tentang kasus Kanjuruhan dan KM 50? Sebelumnya isu ini menjadi pertanyaan Anies untuk Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dalam debat di KPU, Jakarta, Selasa (12/12).
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
"Kami yakini bahwa kami yakin pak Pras, pak Anies, pak Taufik yang sudah tidak terlibat dalam kasus tanah ya. Itu yang kami yakini," pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa 21 September 2021.
Anies dan Prasetyo Edi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) terkait dugaan korupsi tanah DKI.
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9).
Ali mengatakan, pemanggilan keduanya berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk membuat kasus ini menjadi jelas dan terang. Ali berharap keduanya kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," kata Ali.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah tersebut.
"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin 2 Agustus 2021 malam.
Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp1,8 triliun.
"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar," kata Firli.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaPidato Anas nantinya bukan sebagai deklarasi perang terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya, Anas bukan orang yang pendendam.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaTidak ada kaitannya sama sekali dengan apa yang selama ini Cak Imin dan Anies lakukan saat masa kampanye.
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaHakim MK Sadli Isra menanyakan terkait fakta laporan mengenai tidak adanya pemilih Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di satu kelurahan
Baca SelengkapnyaPratikno mengakui ada pertemuan antara Jokowi dan Surya Paloh di Istana.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaAda tiga surat yang telah diurus Sekretaris Kabinet itu untuk persiapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaSebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya