Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ruas Jalan Ganjil Genap Ditambah, Ini 17 Kendaraan yang Bebas Melintas

Ruas Jalan Ganjil Genap Ditambah, Ini 17 Kendaraan yang Bebas Melintas Ganjil genap di Jalan Margonda Raya. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap diterapkan di 13 kawasan DKI Jakarta. Aturan ini berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tak semua kendaraan terkena kebijakan ganjil-genap.

Syafrin menguraikan kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil-genap antara lain kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas. Kemudian, kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran. Lalu, angkutan umum pelat kuning. Selanjutnya, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, dan sepeda motor.

Orang lain juga bertanya?

"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan ketika melintas di ruas jalan ganjil-genap," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, kendaraan dinas berpelat merah TNI-Polri juga tidak terkena kebijakan ganjil-genap. Demikian juga dengan kendaraan berpelat khusus seperti berpelat RF.

Namun dalam hal ini Sambodo mengingatkan bahwa kendaraan dinas yang mengunakan kendaraan pelat hitam tetap mengikuti aturan ganjil-genap.

"Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas TNI-Polri dan pelat dinas institusi. Selama kendaraan itu pakai pelat hitam termasuk RF dan sebagainya dia terkena aturan gage," ucap dia.

Sebelumnya, Sambodo menerangkan, kebijakan ganjil genap bertambah dari tiga titik menjadi 13 titik.

"Titik ganjil-genap dari 3 kawasan menjadi 13 kawasan," kata dia di Polda Metro Jaya," ujar dia.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, kebijakan ganjil-genap berlaku pada pagi dan sore hari. Adapun, dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB.

"Berlaku hanya pada Senin sampai Jumat, kemudian Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap dia.

Berikut 17 kendaraan yang tak terkena aturan ganjil-genap:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran.

4. Angkutan umum pelat kuning.

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

6. Sepeda motor.

7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI. Ada tiga kategori:

- Presiden dan Wakil Presiden.

- Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD.

- Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri.

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian

13. Kendaraan Petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan barang angkut logistik.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya

Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya

Rekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta

Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Penerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.

Baca Selengkapnya
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik

Tujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik

Baca Selengkapnya
FOTO: DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Batas Usia Maksimal yang Boleh Masuk Ibu Kota
FOTO: DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Batas Usia Maksimal yang Boleh Masuk Ibu Kota

Anggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.

Baca Selengkapnya