Rumah Makan Boleh Buka Selama PSBB Tapi Dilarang Disantap di Tempat
Merdeka.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai pencegahan penyebaran covid-19. Peraturan ini akan berlaku mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.
PSBB berlaku selama 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang. Selama masa PSBB, Anies menyampaikan bahwa warung makan tetap boleh buka. Namun tidak diperbolehkan untuk makan di tempat dan pengunjung wajib menjaga jarak.
"Warung dan rumah makan bisa tetap buka, tetapi tidak diizinkan menyantap makanan di lokasi. Semua makanan bisa dibawa, bisa datang ke warung untuk dibungkus," kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (9/4) malam.
-
Siapa yang bisa makan di restoran ini? Dia mengatakan, restoran ini bukan tempat untuk pertemuan bisnis. Melainkan untuk kekasih dan pasangan berkumpul di sini untuk merayakan hari jadi, ulang tahun, dan lamaran pernikahan.
-
Dimana warung makan itu berada? Ia kini memiliki sebuah warung makan yang berlokasi di IJ.
-
Dimana warung lansia berada? Lokasi warung itu benar-benar terpencil di atas Pegunungan Ardilawet yang secara administratif masuk wilayah Desa Penusupan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
-
Kuliner ada dimana saja? Dari gerai makanan pinggir jalan hingga restoran bintang lima, semuanya saling terkait dalam satu konsep yang kita sebut dunia kuliner.
-
Apa yang dijual di warung Banyuwangi? Sejumlah warung dipasok sembako yang telah kita kemas dalam wadah yang bisa didaur ulang.
-
Apa yang ditawarkan warung Abah Unang? Menyesap kopi dan menyantap jajanan di warung Abah Unang menawarkan pengalaman mirip negeri di atas awan.
Menurut Anies PSBB tidak menghentikan kegiatan usaha, tetapi menghentikan interaksi orang di rumah makan tersebut. Hal ini untuk mencegah penyebaran covid-19.
Berikut aturan lengkap soal rumah makan dan warung makan selama PSBB seperti tercantum dalam Pergub no 33 Tahun 2020:
Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
c. Menerapkan prinsip higienis sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
e. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas; dan
i. Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaDPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPenilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca Selengkapnya