Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Pilkada tak kunjung usai, Ahok bisa nyagub tanpa harus mundur

RUU Pilkada tak kunjung usai, Ahok bisa nyagub tanpa harus mundur Ahok. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri masih melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memastikan tidak ada kendala dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2017, mengingat sudah ada aturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, pihaknya masih menunggu rencana perubahan undang-undang Pilkada tersebut. Namun tahapan untuk pencalonan telah disesuaikan karena KPU telah membuat aturan untuk pencalonan pada Pilkada sebelumnya pada 2015.

"Sementara sudah ada, peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015. Itu sudah mengurai aturan pencalonan. Mungkin kalau nanti ada revisi di undang-undang pilkada nanti kita sesuaikan. Karena sementara belum ada kita pakai aturan yang lama," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5).

Dijelaskannya, jika mengacu pada aturan lama, maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang rencananya akan maju melalui calon perseorangan tidak perlu mundur dari jabatannya. Dia hanya perlu mengajukan cuti dari posisinya selama mengikuti proses kampanye.

Tapi dapat diingat, salah satu poin pembahasan paling 'alot' di legislatif adalah permasalahan harus mundurnya anggota DPR, DPRD, Polri dan TNI saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun anggota dewan berkilah, calon incumben juga harus mundur, karena mereka memiliki kewenangan atas penggunaan anggaran. Tapi KPU menilai lain.

"Incumbent tak perlu mengundurkan diri. Kalau kampanye cuti, kalau tidak kampanye enggak perlu cuti. Kalau sudah cuti harus sudah melepas fasilitas negara," tuturnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK
Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK

Rapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja

Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya
Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya

Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.

Baca Selengkapnya
Menanti Sikap Tegas KPU Usai Putusan MA Terkait Aturan Baru Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah
Menanti Sikap Tegas KPU Usai Putusan MA Terkait Aturan Baru Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah

Peserta pemilihan kepala daerah kini tidak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan putusan MA.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Aturan Terbaru KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Aturan Terbaru KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU RI memutuskan hitungan batas usia kepala daerah adalah saat mereka dilantik dan bukan saat mendaftar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Respons Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub, 3 Kali Bilang Belum
Jokowi Respons Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub, 3 Kali Bilang Belum

Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung ke MA atau ke partai Garuda. Jokowi enggan berkomentar banyak.

Baca Selengkapnya