RUU Pilkada tak kunjung usai, Ahok bisa nyagub tanpa harus mundur
Merdeka.com - DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri masih melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memastikan tidak ada kendala dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2017, mengingat sudah ada aturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, pihaknya masih menunggu rencana perubahan undang-undang Pilkada tersebut. Namun tahapan untuk pencalonan telah disesuaikan karena KPU telah membuat aturan untuk pencalonan pada Pilkada sebelumnya pada 2015.
"Sementara sudah ada, peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015. Itu sudah mengurai aturan pencalonan. Mungkin kalau nanti ada revisi di undang-undang pilkada nanti kita sesuaikan. Karena sementara belum ada kita pakai aturan yang lama," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? UU No. 10 Tahun 2016 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi dalam proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dijelaskannya, jika mengacu pada aturan lama, maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang rencananya akan maju melalui calon perseorangan tidak perlu mundur dari jabatannya. Dia hanya perlu mengajukan cuti dari posisinya selama mengikuti proses kampanye.
Tapi dapat diingat, salah satu poin pembahasan paling 'alot' di legislatif adalah permasalahan harus mundurnya anggota DPR, DPRD, Polri dan TNI saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun anggota dewan berkilah, calon incumben juga harus mundur, karena mereka memiliki kewenangan atas penggunaan anggaran. Tapi KPU menilai lain.
"Incumbent tak perlu mengundurkan diri. Kalau kampanye cuti, kalau tidak kampanye enggak perlu cuti. Kalau sudah cuti harus sudah melepas fasilitas negara," tuturnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.
Baca SelengkapnyaPeserta pemilihan kepala daerah kini tidak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan putusan MA.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKPU RI memutuskan hitungan batas usia kepala daerah adalah saat mereka dilantik dan bukan saat mendaftar.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta hal itu ditanyakan langsung ke MA atau ke partai Garuda. Jokowi enggan berkomentar banyak.
Baca Selengkapnya