Saat menjambret, Sandi selalu ajak dua teman salah satunya residivis
Merdeka.com - Polisi menembak Udin, rekan Sandi, penjambret yang biasa beraksi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sebelumnya, akibat ulah Sandi, penumpang ojek online bernama Warsilah yang menjadi korbannya tewas.
Udin terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap. Ternyata, Udin masih dalam masa percobaan bebas bersyarat sebelum resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang. Dia divonis 12 bulan kurungan atas kasus penjambretan.
"Udin diketahui saat ini masih dalam masa percobaan yang secara bebas bersyarat keluar dari Lapas Cipinang bulan April 2018 atas kasus jambret tertangkap pada bulan September 2017 dan vonis 12 bulan di Lapas Cipinang," katanya kepada merdeka.com, Jumat (13/7).
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kapan pesepeda dijambret? Kejadiannya berlangsung di siang bolong dan terjadi sangat cepat.
-
Siapa yang dipenjara di Jalan Banceuy? Di tahun 1929, orator ulung itu sempat ditawan Belanda karena gerakan pemberontakannya terhadap kolonialisme di Partai Nasional Indonesia (PNI).Ia diculik pasukan kolonial dan dijebloskan ke sebuah penjara kuno di Jalan Banceuy, bersama tiga tokoh lain, yakni R. Gatot Mangkoepradja (Sekretaris II PNI), Maskoen Soemadiredja (Sekretaris II PNI Bandung), dan Soepriadinata (Anggota PNI Bandung).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Argo membeberkan, pada awal Juni 2018 lalu, Udin melakukan penjambretan bersama Sandi dan juga Roji. Mereka bertiga selalu bergantian dalam menjalankan perannya.
"Perannya saling bergantian. Satu sebagai eksekutor, dua orang sebagai penghalang kecepatan. Roji ini kini masih buron ya," katanya.
Adapun beberapa lokasi yang sudah pernah menjadi tempat ketiga pelaku ini beraksi di antaranya :
1. Jalan Perintis Kemerdekaan Pulo Gadung Jakarta Timur sebanyak tiga kali. (Pada awal bulan Juni dengan barang bukti tiga HP merek Samsung dan Oppo).
2. Jalan Pemuda Pulo Gadung Jakarta Timur satu kali (pertengahan bulan Juni hasilnya HP).
3. Jalan DI Panjaitan bypass Prumpung Penas Jakarta Timur satu kali (akhir bulan Juni hasilnya tas berisi uang dan handphone, tas dibuang di Kali Kelapa Gading Jakarta Utara).
4. Jalan A Yani Gudang Garam sebanyak dua kali (awal bulan Juni dengan hasil handphone).
5. Rawasari dua kali (Awal Juni hasil handphone).
6. Depan ITC Cempaka Mas, satu kali (hasilnya HP akhir bulan Juni).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku inisial U telah lebih dahulu diamankan kurang dari 24 jam setalah kejadian.
Baca SelengkapnyaAwalnya, HAN alias Uus mendekati korban sambil mengarahkan rekannya.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku lainnya berinisial U, yang mengemudikan sepeda motor saat beraksi kejadian.
Baca SelengkapnyaSudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, sudah ada beberapa barang bukti yang telah diamankan dan tengah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca Selengkapnya