Sakit Hati Usai Cekcok, Sopir Angkot Bakar Hidup-Hidup Rekannya
Merdeka.com - Seorang sopir angkot Dumaris Pangaribuan mengalami luka bakar hampir 40 persen di tubuhnya. Ia dibakar oleh IPM, rekannya sesama sopir angkutan umum.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan kasus ini berawal saat keduanya cekcok hingga menimbulkan sakit hati IPM terhadap korban, Senin (17/5) sekira pukul 18.30 Wib.
"Tersangka yaitu saudara IPM merasa sakit hati dan akhirnya kembali menemui korban saudara Dumaris Pangaribuan yang sebelumnya tersangka ini mempersiapkan dan membeli bensin yang kemudian diletakkan di dalam ember," kata Erwin saat jumpa pers, Jumat (21/5).
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Dimana kejadian pembunuhan berkedok kebakaran terjadi? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Siapa korban tewas terbakar? Nasib tragis menimpa Anton (40), warga Dusun Darungan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang tewas dalam kebakaran rumahnya.
-
Apa yang dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Lantas, ketika pelaku bertemu dengan korban. Tanpa ragu seember bensin yang sudah disiapkan lalu disiram ke Dumaris Pangaribuan yang disusul dengan sundutan api sehingga membuat korban terbakar.
"Terhadap korban sendiri lukanya sekitar 40 persen luka bakar dan sampai saat ini masih di rumah sakit," ujar Erwin.
Sementara guna mempertanggung jawabannya, IPM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai pasal 351 KUHP jo pasal 353 KUHP tentang penganiyaan hingga mengakibatkan luka berat dan pasal 187 KUHP tentang sengaja membuat kebakaran. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polwan yang membakar suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSetelah puas mengeroyok sopir dan kondektur para pelaku diketahui langsung melarikan diri.
Baca SelengkapnyaKronologi kejadian diawali cekcok karena dua kernet tidak terima antrean BBM diserobot korban.
Baca SelengkapnyaTerekam detik-detik masinis menyelamatkan dari kecelakaan mengerikan itu.
Baca SelengkapnyaKKB pimpinan Undius Kogoya menembak dan membakar sopir bersama kendaraannya di Paniai, Papua Tengah, Selasa (11/6) sekitar pukul 13.30 WIT.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.
Baca SelengkapnyaSiswi berinisial AR (11), murid kelas empat SDN 10 Durian Jantung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tewas akibat luka bakar.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku kemudian memborgol tangan kiri Briptu RDW dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi.
Baca SelengkapnyaSebuah kejadian kurang menyenangkan tertangkap kamera akun Instagram @kejadiansmg.
Baca SelengkapnyaBriptu Fadhila diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27).
Baca SelengkapnyaKeluarga dan rekan korban yang ikut ke rumah sakit pun sempat membuat keributan di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca Selengkapnya