Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Mengaku Tak Tahu Tanah Munjul Dibeli untuk Proyek Rumah DP Nol Rupiah

Saksi Mengaku Tak Tahu Tanah Munjul Dibeli untuk Proyek Rumah DP Nol Rupiah Sidang Korupsi Tanah Munjul. Antara

Merdeka.com - Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) mengaku tidak tahu tanah seluas 41.921 meter persegi di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur akan digunakan pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai lahan 'Hunian DP 0 Persen'.

"Ketika proses jual beli kami tidak tahu tanah ini untuk kepentingan Pemprov DKI Jakarta karena kami tahunya untuk Bu Anja pribadi yang beli," kata bendahara Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) Fransisca Sri Kustini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11).

Fransisca menjadi saksi untuk terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek 'Hunian DP 0 Rupiah' di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Anja yang dimaksud Fransisca adalah Anja Runtuwene selaku komisaris PT Adonara Propertindo yang juga didakwa bersama-sama dengan Yoory melakukan korupsi pengadaan tanah Munjul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Fransisca.

"Dalam BAP Nomor 8 saudara menyebutkan 'Pada 2 Juli 2019 dilakukan rapat antara saya, Loisa dengan pihak Anja diwakili oleh Tommy Adrian dan Anton di gedung PSC lantai 6 Jalan Salemba Raya Nomor 41 Jakarta Pusat. Rapat dilaksanakan atas permintaan suster kongregasi yang menanyakan progres jual beli dengan Anja karena sudah diketahui ada masalah zonasi," ungkap jaksa. Dikutip Antara.

Selanjutnya dalam keterangan tersebut Fransisca menjelaskan Tommy Adrian mengusulkan agar kongregasi suster CB menjual tanah di Munjul ke dinas Pertanaman DKI Jakarta.

"Ya mengenai zonasi katanya hanya bisa diproses oleh pemerintah daerah, karena berada di zona hijau diusulkan waktu itu untuk dijual ke dinas kehutanan. Kami diberi surat 21 Juli 2019, kami tanggal 2 Juli bertemu Tommy Adrian untuk mengembalikan kedudukan kami, jadi kami akan bicarakan kembali karena kedudukan kami berubah," ungkap Fransisca.

Menurut Fransisca, sepanjang 2019 setelah Kongregasi Suster CB menerima uang muka sebesar Rp10 miliar, tidak ada penyelesaian pembayaran yang dilakukan oleh Anja.

"Memang sebetulnya kami mengusulkan pertemuan membahas tentang kelanjutan itu pada 31 Oktober 2019, lalu pada 5 November 2019 kami mengatakan akan kembalikan DP Rp10 miliar ke Bu Anja. Kalau memang tidak ada kesepakatan maka kami ingin kembalikan," tambah Fransisca.

Setelah menagih hingga sekitar setahun lamanya maka pada 18 Mei 2020 karena sudah terlalu lama apalagi dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) seharusnya pada Agustus 2019 sudah dilunasi seluruh uang pembelian yaitu sebesar Rp104.802.500.000, maka Kongregasi Suster CB mengembalikan uang muka Rp10 miliar ke Anja.

"Karena sudah melebihi 275 hari dari kewajiban pelunasan, maka kami bermaksud mengembalikan uang Rp10 miliar ke Bu Anja. Kami secara resmi membuat surat perihal pembatalan PJB dan itu kami tujukan juga ke notaris Yuriska," ucap Fransisca menjelaskan.

Uang muka akhirnya dikembalikan pada Oktober 2020 sebesar Rp10 miliar.

"Tapi pada 15 juli 2020 itu pimpinan kami, suster Yustina dan suster Mariam dipanggil menghadap ke Bareskrim Polri lalu melalui penasihat hukum, saya mewakili ke bareskrim pada 29 Juli 2020. Kami dimintai keterangan terkait PD Sarana Jaya," ungkap Fransisca.

Belakangan Fransisca mengaku tahu persoalan tanah Munjul tersebut dari media massa.

Dalam dakwaan disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp800 miliar.

Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah" karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar
Kasus Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar

Saksi Indra Arharrys, mengatakan harga pembelian tanah untuk proyek rumah DP 0 rupiah sengaja dinaikkan menjadi Rp322 miliar

Baca Selengkapnya
Profil Donald Sihombing, Crazy Rich Tersandung Kasus Korupsi Proyek Perumahan DP 0 Rupiah
Profil Donald Sihombing, Crazy Rich Tersandung Kasus Korupsi Proyek Perumahan DP 0 Rupiah

Donald menjadi satu dari lima tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek perumahan DP O Rupiah di Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Perumahan DP 0 Rupiah di Jakarta, Negara Rugi Rp223 Miliar
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Perumahan DP 0 Rupiah di Jakarta, Negara Rugi Rp223 Miliar

Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

KPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar

Atas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
Sebelum Diperiksa, Ini Dalih Firli Bahuri soal Apartemen di Jaksel Tak Dilaporkan dalam LHKPN
Sebelum Diperiksa, Ini Dalih Firli Bahuri soal Apartemen di Jaksel Tak Dilaporkan dalam LHKPN

Penasihat Hukum Firli Bahuri mengklarifikasi aset milik kliennya yang tidak terdaftar di LHKPN

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Kata-Kata Menohoknya
Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Kata-Kata Menohoknya

Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Katanya

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

KPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Yana Diduga berperan menentukan sepihak kontraktor proyek Bandung Smart City dan menerima sejumlah uang.

Baca Selengkapnya
SYL Klaim Rumahnya di Makassar Rumah Murah BTN, Kadang Suka Kebanjiran
SYL Klaim Rumahnya di Makassar Rumah Murah BTN, Kadang Suka Kebanjiran

SYL mengatakan rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program BTN.

Baca Selengkapnya