Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Salah Satu Penyebab STRP Tertolak Sistem: Perusahaan Tak Miliki NIB

Salah Satu Penyebab STRP Tertolak Sistem: Perusahaan Tak Miliki NIB Petugas periksa STRP penumpang MRT. ANTARA

Merdeka.com - Selama pemberlakuan PPKM Darurat, tiap pekerja diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari perusahaan tempatnya bekerja. Aturan itu guna mengendalikan mobilitas warga yang tetap tinggi di tengah PPKM Darurat. Mayoritas, mereka adalah para pekerja dimana perusahaannya tidak memberlakukan work from home (WFH) sesuai instruksi pemerintah.

Namun, rupanya tidak semua pengajuan STRP bisa lolos begitu saja. Jika tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka STRP secara otomatis tertolak sejak 5 Juli 2021. Demikian penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra.

"Itu salah salah alasan mengapa STRP mereka tertolak," kata Benni Aguscandra, seperti dikutip Antara, Selasa (13/7).

Ia mengatakan NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (online single submission) dan ini menambah daftar panjang penolakan pengajuan STRP.

"Umumnya penolakan STRP perusahaan/pekerja kolektif, dikarenakan penanggungjawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB itu," kata Benni.

Benni menjelaskan sejak Senin 5 Juli 2021 berdasarkan database perizinan/non perizinan DPMPTSP DKI Jakarta sampai dengan 11 Juli 2021, total pemohon STRP sebanyak 34.725 permohonan dengan 23.670 STRP diterbitkan, 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan 8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dan dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak," ujar Benni

Selain karena NIB, Benni mengungkapkan penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem, seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.

"Pemohon disarankan untuk mengunggah berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," ucap Benni.

Berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan/ Badan Usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja, lima sektor terbanyak yaitu 1.069 di sektor keuangan dan perbankan, 997 sektor konstruksi, 935 sektor kesehatan, 909 di sektor teknologi informasi dan komunikasi dan 837 di sektor logistik dan transportasi.

"Setiap penanggungjawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari lima sampai dengan 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas" ujar Benni.

Sementara itu, untuk STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak memiliki rincian terdiri 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.

Lebih lanjut, mengenai STRP tersebut, Benni menjelaskan bahwa hanya dapat diajukan secara daring melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id mulai pukul 07.30 sampai 21.00 Wib untuk STRP perusahaan dan 24 jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.

"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja" jelas Benni.

Selain itu, layanan konsultasi/penyuluhan daring STRP juga tetap buka Sabtu-Minggu. Adapun pelayanan yang diberikan meliputi komunikasi via Live Chatmelalui website pelayanan.jakarta.go.id; surat elektronik ke alamat komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id; dan pesan langsung via media sosial @layananjakarta

"Jam pelayanan konsultasi/penyuluhan tetap dibuka Sabtu-Minggu pukul 08.00 sampai 16.00 Wib" ucap Benni.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun
Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun

OSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.

Baca Selengkapnya
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB

Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya
Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal
Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal

Tersendatnya sistem tersebut karena masih ada 2 kementerian yang belum terkoneksi dengan OSS.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Ungkap Polemik Sistem OSS di Era Tom Lembong
Menteri Bahlil Ungkap Polemik Sistem OSS di Era Tom Lembong

Pada 2018-2019, ini adalah tahun yang sangat polemik karena pemipin BKPM terdahulu.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
PDN Diserang Hacker, Anak Buah Menteri Bahlil Pastikan Layanan OSS Tetap Aman
PDN Diserang Hacker, Anak Buah Menteri Bahlil Pastikan Layanan OSS Tetap Aman

Namun demikian, Kementerian Investasi/BKPM tetap waspada dan mengawal gangguan yang mungkin terjadi.

Baca Selengkapnya
BKPM Pastikan Layanan Penerbitan Izin Tak Terdampak Serangan Siber
BKPM Pastikan Layanan Penerbitan Izin Tak Terdampak Serangan Siber

Adapun hingga 26 Juni 2024, serangan ini telah berdampak pada layanan PDNS 2, mengganggu 239 instansi pengguna.

Baca Selengkapnya
Pelaku UMKM Kini Bisa Urus Nomor Induk Berusaha Lewat Online Single Submission
Pelaku UMKM Kini Bisa Urus Nomor Induk Berusaha Lewat Online Single Submission

Pemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.

Baca Selengkapnya
Heboh Lima Pencari Kerja Ditolak Perusahaan Gara-Gara Pinjol
Heboh Lima Pencari Kerja Ditolak Perusahaan Gara-Gara Pinjol

Kelima calon pekerja tersebut tidak diterima karena skor Kol 5.

Baca Selengkapnya
Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha
Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.

Baca Selengkapnya
Viral Curhatan Calon Pekerja Tak Lulus Seleksi Karena BI Checking Jelek, Begini Penjelasannya
Viral Curhatan Calon Pekerja Tak Lulus Seleksi Karena BI Checking Jelek, Begini Penjelasannya

Postingan itu sontak menuai kritik terhadap perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Target PNM Fasilitasi 1 Juta Sertifikat NIB kepada Nasabah Mekaar Tercapai
Target PNM Fasilitasi 1 Juta Sertifikat NIB kepada Nasabah Mekaar Tercapai

Dengan mengantongi NIB, nasabah binaan PNM akan lebih mudah mengembangkan usaha.

Baca Selengkapnya