Salah tembak, lima polisi hanya dikenakan sanksi disiplin
Merdeka.com - Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Metro Jaya memeriksa anggota Polsek Tanjung Duren diperiksa terkait kasus salah tangkap terhadap seorang pemuda bernama Robin (25). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan unsur kelalaian oleh petugas saat melakukan penyergapan di kawasan Koja, Jakarta Utara.
"Lima anggota sudah diperiksa Propam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Selasa (15/10).
Dalam pemeriksaan, lanjut Rikwanto , petugas Propam menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh anggota saat mengejar pelaku pencurian mobil. Yakni, melakukan pemukulan dengan senjata terhadap korban.
-
Siapa yang salah tangkap di kota kecil? Seorang petugas polisi di kota kecil menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan ngebut di jalan utama kota.'Tapi Pak,' kata pria pengendara motor itu, 'saya bisa menjelaskan alasannya.''Jangan banyak omong,' bentak polisi itu. 'Saya akan menahan kamu sampai Kepala Polisi datang.''Tapi, Pak, Anda harus dengar saya dulu. Saya …..,' coba menyela pembicaraan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang ditembak? Tiga pemuda yang menjadi korban penembakan yakni RS, DS dan YL.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Ditemukan ada kelalaian, yakni memukul menggunakan gagang pistol," tegas Rikwanto .
Tak hanya itu, para petugas yang terjun ke lokasi tidak mengonfirmasi keterlibatan Robin dalam kasus pencurian mobil. Padahal, salah satu pelaku turut dibawa dalam penyergapan yang dilakukan aparat Polsek Tanjung Duren.
"Yang bersangkutan tidak menanyakan lebih dulu apakah Robin termasuk bagian dari komplotan dari pelaku yang sebelumnya ditangkap," paparnya.
Terbukti lalai, anggota tersebut dikenakan ketentuan hukuman disiplin sesuai pasal 14 huruf d. "Hukuman disiplin itu paling ringan teguran, paling berat tahanan 7-14 hari," pungkasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Robin Napitupulu menjadi korban salah tangkap yang dilakukan anggota kepolisian Polsektro Tanjung Duren terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Cemara Ujung Gang Delapan, Koja, Jakarta Utara.
Robin menjadi korban salah tangkap karena salah satu tersangka pencuri mobil keliru mengira mobil korban sebagai mobil rekannya yang sedang diburu polisi. Robin ditembak sebanyak empat kali saat memanaskan mobil. Meski keempat peluru tidak mengenai korban, peristiwa tersebut mengakibatkan anak ketiga dari empat bersaudara itu trauma. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya dinyatakan sama-sama terlibat melakukan pemeresan saat mengamankan penonton konser DWP.
Baca SelengkapnyaMenurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaBukan hanya sekali, berikut deretan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Selengkapnya" Diproses pidana sekaligus etik," kata Komisioner Kompolnas (Kompolnas) Poengky Indarti.
Baca SelengkapnyaKedua polisi itu adalah Brigadir DW alias Dwi Wicaksono dan Bripka RP alias Ready Pratama.
Baca SelengkapnyaDua pelaku Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang etik dua anggota polisi itu digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1) hari ini.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar, dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaDari video yang beredar terlihat, anggota polantas memberhentikan sebuah kendaraan diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim tiga anggota Polri tersebut tidak berkaitan dengan teroris DE.
Baca Selengkapnya