Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saling Ejek di Medsos, 2 Kelompok Pemuda di Mampang Prapatan Bentrok, 1 Orang Tewas

Saling Ejek di Medsos, 2 Kelompok Pemuda di Mampang Prapatan Bentrok, 1 Orang Tewas Polisi tangkap 13 orang pemuda terlibat tawuran di Jaksel. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - 13 Orang ditangkap setelah diduga terlibat tawuran di Jalan Bangka 11, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (19/8) pukul 05.00 WIB. Tawuran itu mengakibatkan seorang warga bernama Hendra Baran Kumara BPK meninggal dunia.

"Para remaja yang terlibat tawuran adalah 2 kelompok warga yaitu remaja Jalan Bangka XI dan remaja Jalan Bangka IX dibantu oleh remaja dari Kelurahan Pasar Manggis. Kedua kelompok berkomunikasi melalui medsos Instagram," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto dalam konpers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (20/8).

Kelompok Bangka XI menggunakan IG Warkir2019 dan kelompok Bangka IX menggunakan IG Warmad. Kedua kelompok sering saling ejek dan saling menantang berkelahi hingga terjadi pertikaian tersebut. Akun IG Warmad berganti menjadi angin_berkalu11 setelah tawuran berujung seorang warga meninggal dunia.

Antonius menjelaskan, korban meninggal saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit setelah terkena pukulan dan sabetan celurit.

"Ini korban salah satu pengikut kelompok Bangka 9 dengan Instagram akun Warmart, jadi ada 2 Instagram yang saling berseteru beberapa hari sebelum kejadian yaitu antara Instagram Warmat dengan Warkir 2019. Bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian yaitu pada tanggal 19," ujar dia.

Hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa sebelum tawuran pecah pada subuh hari admin akun IG Warmat pada pagi harinya mengejek lawannya.

"Pagi hari itu admin dari warmat itu mulai dini hari jam 4 pagi semacam ejekan bahwa lawannya ini enggak berani lagi istilahnya sudah pernah dikirim ada istilah-istilah yang selace UD ataupun ada yang 5," tambahnya.

Akhirnya, pada tanggal kejadian tersebut kedua kelompok pun bertemu di sebuah lapangan dengan masing-masing kelompok membawa senjata tajam seperti celurit serta ada juga stick golf yang sudah disita.

"Kemudian setelah kejadian, mereka tentunya melarikan diri dan dari tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan 13 orang, 11 tersangka dan 2 saksi yang sudah kita amankan," ungkapnya.

Dari 11 orang yang telah diamankan oleh pihaknya itu berasal dari masing-masing kelompok yang terlibat dalam aksi tawuran. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu juga mempunyai peran-peran masing-masing.

"Ada 7 tersangka di mana perannya sudah tergambar masing-masing, ada yang memang mau bacok leher, ada yang hanya melempar korban setelah tertelungkup dan seterusnya terhadap kelompok yang pertama ini kelompok Instagram Walker 2019," ucapnya.

Untuk mereka yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka itu yakni MF (17) berperan membacok leher, punggung dan kedua tangan korban pakai celurit. SR (19) memukul kepala dan punggung korban menggunakan stick golf, MR (20) melempar batu, memukul dan menusuk punggung korban dengan stick golf yang sudah patah.

"MK (20) kejar korban dengan membawa cerulit, dan memberikan cerulit kepadatersangka M.Fadli untuk membacok korban. GDL (19) lempar korban dengan menggunakan pecahan asbes. EL (21) kejar korban sambil berteriak 'Hayo lu.. Hayo lu' dan mengajak para tersangka untuk melayani ajakan perkelahian dari Warmad," paparnya.

"ZF (18) siram korban dengan air Aqua, dan melempar Korban dengan botol aqua 1,5 Liter. Untuk kasus senjata tajam, MRF (17) bawa cerulit, MR (15) admin IG provokasi dan bawa cerulit, MAR (17) bawa cerulit dan DY (15) bawa cerulit," imbuhnya.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti empat bilah cerulit, dua stik golf dan tujuh unit handphone.

"Kita terapkan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 2014 tentang perubahan dan seterusnya dan Pasal 55 Pasal 170 tadi ini pasal perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 kali ancamannya adalah paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar ini ada 7 orang tersangka," sebutnya.

"Kemudian kelompok kedua kelompok Bangka 9 yaitu kelompok dengan menggunakan Instagram Warmat ini kita kenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 ancaman hukuman paling lama 10 tahun ini ada empat tersangka. Seluruhnya masih dibawah umur, sementara dua lagi orang masih kita kenakan ataupun kita nyatakan sebagai saksi saat ini karena keterlibatannya masih minim," tutupnya. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janjian di Sosmed, 2 Kelompok Remaja Tangerang Tawuran Jelang Subuh & Satu Tewas Kena Sajam
Janjian di Sosmed, 2 Kelompok Remaja Tangerang Tawuran Jelang Subuh & Satu Tewas Kena Sajam

Polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.

Baca Selengkapnya
Ngeri! Tenteng Samurai Nyaris 1 Meter, ABG 'Gabut' Tawuran di Jalanan & 1 Tewas
Ngeri! Tenteng Samurai Nyaris 1 Meter, ABG 'Gabut' Tawuran di Jalanan & 1 Tewas

Tawuran itu diawali saling ejek di Instagram. Mereka membawa senjata tajam, mulai dari samurai, parang, pisau, hingga celurit.

Baca Selengkapnya
Remaja di Sunter Saling Serang Pakai Celurit dan Golok, 9 Orang Ditangkap Polisi
Remaja di Sunter Saling Serang Pakai Celurit dan Golok, 9 Orang Ditangkap Polisi

Sejauh ini motif tawuran diduga akibat saling ejek di media sosial.

Baca Selengkapnya
2 Geng Pemuda di Palembang Tawuran, 1 Tewas Kena Bacok
2 Geng Pemuda di Palembang Tawuran, 1 Tewas Kena Bacok

Dari pemeriksaan sementara, dua kelompok ini merupakan anggota yang membuat akun Instagram

Baca Selengkapnya
Kronologi Bentrokan Gengster Anak di Pati Berawal dari Instagram, Satu Bocah Tewas Dibacok
Kronologi Bentrokan Gengster Anak di Pati Berawal dari Instagram, Satu Bocah Tewas Dibacok

Satu anak tewas dibacok di punggung hingga menembus jantung

Baca Selengkapnya
Tawuran Maut Antargeng di Bekasi, Satu Orang Tewas Dibacok
Tawuran Maut Antargeng di Bekasi, Satu Orang Tewas Dibacok

Tawuran maut ini berawal ketika salah satu anggota Geng Pacing Never Die mengadukan kepada temannya telah diserang oleh sekelompok orang dari Geng BOW Blok M.

Baca Selengkapnya
Tawuran Antar Geng di Jaktim Sebabkan 1 Orang Tewas, Polisi Berhasil Tangkap Empat Pelaku
Tawuran Antar Geng di Jaktim Sebabkan 1 Orang Tewas, Polisi Berhasil Tangkap Empat Pelaku

Pelaku berasal dari geng remaja bernama Geng Bhirues atau Biang Rusuh dan Kampung Sumur Bersatu

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Cewek, Dua Kelompok Remaja di Jakpus Bentrok
Gara-Gara Cewek, Dua Kelompok Remaja di Jakpus Bentrok

Hasil penyelidikan sementara bahwa kejadian tersebut melibatkan dua kelompok remaja

Baca Selengkapnya
Awalnya Saling Ejek di WA, 2 Kelompok Pemuda Bentrok Gara-Gara Rebutan Perempuan
Awalnya Saling Ejek di WA, 2 Kelompok Pemuda Bentrok Gara-Gara Rebutan Perempuan

Markus hendak pergi mencari makan dan tiba-tiba di depan minimarket atau di TKP sudah ditunggu oleh kelompok Jony dengan membawa lima orang teman-temannya.

Baca Selengkapnya
Viral 2 Kelompok Bak Gengster Saling Serang Pakai Busur Hingga Molotov di Sawah Besar, Ini Kronologinya
Viral 2 Kelompok Bak Gengster Saling Serang Pakai Busur Hingga Molotov di Sawah Besar, Ini Kronologinya

Aksi tawuran ini viral di media sosial setelah dua kelompok tersebut tertangkap CCTV. Salah satunya diunggah akun Instagram @info_sawahbesar.

Baca Selengkapnya
Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara
Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara

Korban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Dua Remaja Putri yang Duel Gunakan Celurit di TPU Palembang Ditangkap
Dua Remaja Putri yang Duel Gunakan Celurit di TPU Palembang Ditangkap

Polisi meringkus dua remaja putri yang viral duel menggunakan senjata tajam di salah satu tempat pemakaman umum (TPU) di Palembang.

Baca Selengkapnya