Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sambangi Istana, Kuasa Hukum Evi Ginting Minta Jokowi Patuhi Putusan PTUN

Sambangi Istana, Kuasa Hukum Evi Ginting Minta Jokowi Patuhi Putusan PTUN Kuasa hukum Evi Ginting, Hasan Lumbaraja. ©2020 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Kuasa Hukum Evi Novida Ginting, Hasan Lumbaraja memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan kliennya terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan 2017-2022. Dia mengatakan pemberian surat tersebut bertujuan agar Jokowi mengembalikan jabatan kliennya jadi anggota KPU.

"Kami menyampaikan surat kepada Presiden, tujuannya agar menginformasikan kepada Presiden pertama bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku. Karena sebenarnya Presiden sudah diwajibkan oleh PTUN untuk mengembalikan jabatan Ibu Evi seperti amar putusan," kata Hasan usai memberikan surat di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (28/7).

Dia menjelaskan dengan adanya putusan tersebut, Jokowi harus mengembalikan Evi sebagai anggota KPU. Jika tidak perlu ada upaya hukum banding setelah putusan diucapkan pada 23 Juli.

Orang lain juga bertanya?

"Kemudian perlu dipahami amar putusan dalam penundaan ini tidak terikat dalam upaya hukum yang akan dilakukan. Jadi mesti ada upaya hukum banding atau tidak, amar putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 juli," ungkap Hasan.

Sementara itu, Stafsus Presiden bidang hukum, Dini Purwono mengatakan surat tersebut sudah diterima oleh pihak Istana. Hal itu setelah dirinya mengonfirmasi ke tata usaha Sekretariat Negara dan sudah diteruskan ke Deputi PUU.

"Tetapi memang sikap Presiden belum diputuskan, masih dalam proses pembahasan," katanya.

PTUN Kabulkan Gugatan

Sebelumnya diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik terkait Surat Keputusan Presiden Joko widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020. Keputusan PTUN meminta agar Surat Keputusan Presiden yang diterbitkan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi sebagai Komisioner KPU, dicabut.

Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai Presiden Jokowi harus segera memberikan sikap dengan mengajukan banding atau tidak terkait keputusan PTUN tersebut. Sebab keputusan PTUN itu berkekuatan hukum tetap apabila Jokowi tak memutuskan sikapnya.

"Kalau presiden tidak banding, artinya putusan itu berkekuatan hukum tetap dan segera dilaksanakan. Tetapi kalau presiden banding tentu prosesnya masih berlanjut, dan putusan PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap," kata Fadli saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).

Menurut dia, mengajukan banding atau tidak merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Namun menurut dia, sikap itu harus segera diputuskan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut untuk menentukan posisi Evi.

"Banding atau tidak itu terserah presiden. Tapi poin pentingnya, keputusan presiden hanyalah tindak lanjut dari putusan DKPP," ujar dia. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

Padahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan

Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eddy Hiariej Skakmat Eks Pimpinan KPK Kubu Anies: Saya Berbeda Saat Ditetapkan Tersangka
VIDEO: Eddy Hiariej Skakmat Eks Pimpinan KPK Kubu Anies: Saya Berbeda Saat Ditetapkan Tersangka

Anggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran

Sidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan

Pegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
Keluarga Jokowi Disinggung Saat Sidang Gugatan Usia Capres Cawapres di MK
Keluarga Jokowi Disinggung Saat Sidang Gugatan Usia Capres Cawapres di MK

Uji materiil dianggap menimbulkan tafsir sebagai ambisi Jokowi untuk meloloskan putra sulungnya

Baca Selengkapnya
PTUN Tunda Putusan Hingga Pelantikan Presiden, PDIP Tak Masalah Asal Hakim Tetap Independen
PTUN Tunda Putusan Hingga Pelantikan Presiden, PDIP Tak Masalah Asal Hakim Tetap Independen

Putusan ditunda hingga 24 Oktober 2024. Artinya, putusan akan dibacakan usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya