Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sandi akan batalkan beli lahan jika Sumber Waras tolak kembalikan Rp 191 M

Sandi akan batalkan beli lahan jika Sumber Waras tolak kembalikan Rp 191 M Rumah Sakit Sumber Waras. ©2016 Merdeka.com/ronauli

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah melakukan pertemuan dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSM). Dari hasil pertemuan tersebut diketahui jika Sumber Waras menolak mengembalikan dana Rp 191 miliar sebagai kelebihan bayar ini sesuai temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Alhamdulillah tadi sudah terjadi pertemuan. Dan mereka menyampaikan posisinya jelas bahwa sekarang mereka tidak berkewajiban mengembalikan Rp 191 miliar jadi masing-masing sekarang lagi mencoba melihat dari segi temuan BPK itu seperti apa," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/12).

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah menyodorkan dua opsi kepada YKSW. Di mana opsi pertama adalah mengembalikan kelebihan pembelian lahan senilai Rp 191 miliar dan opsi yang kedua membatalkan pembelian lahan tersebut. Sandiaga mengatakan karena tidak dikembalikan maka opsi yang kedua yang diambil Pemprov, namun pihak dari sumber waras sendiri meminta waktu untuk melakukan kosultasi terlebih dahulu.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau kami sih jelas bahwa kalau tidak bisa dikembalikan tentunya adalah pembatalan itu opsi pertama, dan pembatalan itu tentunya harus kita pastikan recovery daripada aset tersebut," ungkapnya.

Dan jika pembatalan dilakukan itu harus melalui jalan persidangan, tetapi Sandiaga masih mempertimbangkan untuk menggunakan jalur kekeluargaan.

"Saya enggak mau langsung spekulasi ini ke pengadilan tapi kita tadi ingin laporkan pertemuan sudah berlangsung, kami sampaikan kami harus menindaklanjuti opsi yang sangat jelas dari BPK satu adalah membatalkan kedua menagih selisih," ujar Sandi.

Terkait besaran uang pembatalan beli lahan, dia belum bisa memastikan. Karena harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah mengalami kenaikan dari Rp 20 juta menjadi Rp 24 juta dan nilai tanah akan terus meningkat.

Untuk besaran uang pembatalan beli lahan, Sandi belum bisa pastikan jumlahnya sebab harga NJOP-nya sudah mengalami kenaikan dari Rp 20 juta menjadi Rp 24 juta sehingga dipastikan harga tanah akan terus mengalami kenaikan.

"Saya tidak mau menerka-nerka karena ini hukum semuanya jadi yang berkompeten dari pihak hukum tapi kami harus pastikan bahwa seminggu kedepan kita akan punya posisi final terhadap Sumber Waras dan bisa dianggap BPK sebagai tindak lnjut temuan mereka," tutup dia. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Bakal Lelang Mobil dan Tas Mewah Disita dari Harvey Moeis, Ada Rolls Royce Seharga Rp14,5 Miliar
Kejagung Bakal Lelang Mobil dan Tas Mewah Disita dari Harvey Moeis, Ada Rolls Royce Seharga Rp14,5 Miliar

Pelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar

Pihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?

Pemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
Diadang Massa, PN Yogya Gagal Eksekusi Objek Sengketa Bangunan Milik Guru Besar UGM
Diadang Massa, PN Yogya Gagal Eksekusi Objek Sengketa Bangunan Milik Guru Besar UGM

Sehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Geger Wulan Guritno Gugat Eks Pacar Sabda Biaya Renovasi Rumah Rp396 ke PN Jaksel
VIDEO: Geger Wulan Guritno Gugat Eks Pacar Sabda Biaya Renovasi Rumah Rp396 ke PN Jaksel

Wulan Guritno diketahui sudah putus dengan Sabda Ahessa. Namun, kandasnya jalinan cinta itu meninggalkan masalah.

Baca Selengkapnya