Sandiaga ingatkan warga hentikan konsumsi miras usai merenggut belasan jiwa
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno angkat bicara terkait warga yang tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan. Sandiaga meminta kepada warga untuk tidak terjerumus ke dalam hal tersebut.
"Soal miras kami imbau masyarakat waspada. Ini memakan korban jiwa dan ini sudah lampu merah, tidak boleh ditoleransi sama sekali," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/4).
Sandiaga mengatakan, akan kembali menggalakkan program RT RW di lingkungan setempat untuk kewaspadaan dini terkait hal mengarah negatif. Dia akan menggandeng stakeholders resmi terkait demi memberantas peredaran miras oplosan ini.
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Gimana cara kurangi bahaya minuman manis? 'Namun untuk menjaga kesehatan pilihan yang lebih aman adalah mengurangi konsumsi keduanya, mengganti minuman manis dengan air putih atau teh tanpa gula, serta mengganti nasi putih dengan karbohidrat yang lebih sehat seperti nasi merah atau quinoa,' jelas Indah.
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
"Jadi RT RW harus aktif memantau peredaran ini. Kami ajak mengajak kepolisian, BPOM, dan kita waspadai imbau secara resmi untuk tidak mengonsumsi miras, apalagi oplosan, itu sangat berbahaya," kata dia.
Dalam peraturan daerah DKI Jakarta diatur dalam Pasal 46 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu berbunyi setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi kan Perdanya kan tertera siapa yang boleh jual, miras seperti apa kemasannya, itu harus diikuti dan yang diikuti miras oplosan ini menyalahi perundangan," katanya.
Diketahui, 13 warga tewas usai menenggak miras oplosan di Jakarta Timur dan tiga orang tewas akibat hal yang sama di sebuah kios di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi telah membentuk tim khusus menangani kasus tersebut.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaMereka meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan dan penganiayaan santri di Prawirotaman.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaSehari sebelumnya, para ulama di Serang, Banten juga bersatu menolak adanya industri minuman keras dalam bentuk Penandatanganan Petisi Dukungan Para Ulama.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaLokasi itu selama ini tempat warga mabuk-mabukan. Kondisi itu membuat masyarakat setempat menjadi tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPara korban itu didiagnosa overdosis atau mengonsumsi alkohol lebih dari kadar.
Baca SelengkapnyaApakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?
Baca Selengkapnya