Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sandiaga klaim sudah prediksi MA akan cabut Pergub larangan sepeda motor

Sandiaga klaim sudah prediksi MA akan cabut Pergub larangan sepeda motor Larangan motor di Sudirman-Thamrin. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan penerapan Peraturan Gubernur tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sudah memprediksi gugatan ini bakal dikabulkan MA dengan alasan mengembalikan rasa keadilan bagi penggunaan sepeda motor.

"Ya itu sudah terprediksi (putusan MA) oleh kami karena itu kan mengembalikan rasa keadilan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/1).

Dia mengatakan, pihaknya memang sedang mengkaji untuk mencabut larangan tersebut dan saat ini masih menunggu hasil kajian dari Dinas Bina Marga.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kami kalau dari MA sudah keluar (putusan mencabut pergub) berarti kita harus percepat itu kita harus percepat dan kita akan tindak lanjuti," katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar dengan memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sepanjang Jalan MH Thamrin yang dibuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. Dalam putusan tersebut, MA menjelaskan bahwa pemohon menganggap dirugikan haknya dengan pemberlakuan Peraturan obyek keberatan Hum a quo karena tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.

"Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," katanya seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1).

Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian Majelis Hakim mengatakan Pergub yang dibuat Ahok Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bakal Koordinasi dengan DPR
Respons Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bakal Koordinasi dengan DPR

Putusan MA itu membuat seseorang ingin mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur tidak harus berusia 30 tahun.

Baca Selengkapnya