Sandiaga klaim sudah prediksi MA akan cabut Pergub larangan sepeda motor
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan penerapan Peraturan Gubernur tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sudah memprediksi gugatan ini bakal dikabulkan MA dengan alasan mengembalikan rasa keadilan bagi penggunaan sepeda motor.
"Ya itu sudah terprediksi (putusan MA) oleh kami karena itu kan mengembalikan rasa keadilan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/1).
Dia mengatakan, pihaknya memang sedang mengkaji untuk mencabut larangan tersebut dan saat ini masih menunggu hasil kajian dari Dinas Bina Marga.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa ban motor retak samping? Retakan pada dinding samping ban menandakan proses penuaan ban Anda, yang juga disebabkan oleh paparan sinar matahari dan ozon. Faktor lain yang mungkin menyebabkan retakan ini adalah pembersihan dinding samping ban.
-
Dimana peraturan PPN kendaraan di atur? Ada beberapa spesifikasi khusus yang terpengaruh oleh kenaikan PPN 12 persen, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta tata cara pengenaan dan pengelolaan pembebasan serta pengembalian pajak tersebut.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Bagaimana cara menghindari kemacetan? Salah satu trik jitu untuk menghindari kemacetan adalah dengan memanfaatkan aplikasi navigasi canggih! Dengan aplikasi seperti Google Maps atau Waze di tanganmu, kamu bisa mendapatkan update terkini tentang kondisi lalu lintas dan jalan pintas yang wajib dicoba. Hanya dengan beberapa ketukan jari, kamu pun bisa menjauhkan diri dari kemacetan yang mengganggu dan menemukan jalur tercepat menuju lokasi tujuan!
"Jadi kami kalau dari MA sudah keluar (putusan mencabut pergub) berarti kita harus percepat itu kita harus percepat dan kita akan tindak lanjuti," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar dengan memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sepanjang Jalan MH Thamrin yang dibuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. Dalam putusan tersebut, MA menjelaskan bahwa pemohon menganggap dirugikan haknya dengan pemberlakuan Peraturan obyek keberatan Hum a quo karena tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.
"Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," katanya seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1).
Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian Majelis Hakim mengatakan Pergub yang dibuat Ahok Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan MA itu membuat seseorang ingin mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur tidak harus berusia 30 tahun.
Baca Selengkapnya