Sandiaga tegaskan serius hentikan reklamasi
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta bersurat ke Kementerian ATR/BPN menarik surat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi C, D dan G. Permintaan tersebut tertuang pada surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.
Surat ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan proyek reklamasi. Demikian disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Rabu (10/1) di Balai Kota.
"Kita sudah mengirimkan suratnya dan ini menunjukkan kita sudah serius untuk menghentikan reklamasi dan kita langkahnya konkret-konkret saja," jelasnya.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Bagaimana surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan, dan juga berisi janji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
Melalui surat itu, Sandiaga menegaskan, pihaknya ingin menyampaikan pesan yang jelas baik kepada pengembang maupun masyarakat luas bahwa Pemprov DKI Jakarta ingin menata ulang setiap kebijakan publik dengan mengedepankan kepentingan masyarakat banyak.
Terkait pengembang yang telah mengeluarkan sejumlah uang mencapai Rp 400 miliar lebih untuk lahan reklamasi, politisi Gerindra ini mengatakan, pihaknya siap mengembalikan.
"Kami siap. Dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat dan oleh karena itu kami masih yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," jelasnya.
Sandi mengungkapkan, pihaknya akan patuh dengan hukum. Pihaknya juga akan menepati janji untuk menghentikan proyek reklamasi.
"Sesuai dengan janji kami, kami hentikan reklamasi dan konsekuensi hukumnya. Tentunya akan kami tata dan kami siapkan segala langkah-langkah agar apa yang kami lakukan dalam koridor hukum," tegasnya.
Dia menyebut ada kesalahan dalam pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan proyek reklamasi sehingga Pemprov DKI memutuskan bersurat ke Kementerian ATR/BPN. Sebelum bersurat, ia mengaku persoalan itu telah lama dipetakan.
"Alhamdulillah kemarin kami sudah bersurat dan berproses. Apapun yang menjadi konsekuensi itu tentunya kami siap menghadapinya dan sebagai sisi pemerintah, sisi negara kami tak boleh kalah sama pengembang. Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk membuka lapangan kerja. Tapi kalau ini mencederai masyarakat, rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaPPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaPengerukan tebing menjadi sorotan para netizen karena dianggap merusak lingkungan alam Bali.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaApa yang diinginkan Ketua Umum Partai Demokrat ini karena ingin menertibkan aset-aset negara.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaSaid Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.
Baca Selengkapnya