Satpol PP DKI Bakal Bubarkan Kerumunan Rayakan HUT RI ke-75
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta akan menyosialisasikan Seruan Gubernur nomor 14 tahun 2020 tentang imbauan bagi warga tidak melakukan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-75. Pasalnya perayaan HUT RI berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Seluruh anggota Satpol PP mulai malam ini akan melaksanakan patroli sosialisasi secara masif Seruan Gubernur nomor 14/2020 itu," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Minggu (16/8).
Dia meminta masyarakat merayakan HUT RI ke-75 itu dengan tetap berada di rumah dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan lewat 3M (mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak).
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Bagaimana Kota Medan mengajak warga ikut normalisasi? 'Nah, bapak dan ibu camat, kalau bisa ajak masyarakatnya berpartisipasi dalam kegiatan itu. Jadi, ini tujuannya untuk mengedukasi dan agar tidak ada kesan yang membenarkan bahwa masyarakat boleh membuang sampah ke sungai, nanti dibersihkan oleh pemerintah. Bukan, bukan itu. Kita bangkitkan sama-sama kesadaran masyarakat, ' pesannya.
"Masyarakat juga diimbau untuk memperingati Kemerdekaan RI dengan di rumah saja atau berkegiatan yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan," ujarnya.
Arifin menegaskan, jika ditemukan masyarakat yang membandel dengan tidak menjalankan Seruan Gubernur 14/2020 itu maka pihaknya akan menindak tegas mulai dari menghalau hingga membubarkan massa yang berkumpul.
"Apabila ditemukan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan maka akan dilakukan langkah-langkah penghalauan serta pembubaran dengan koordinasi bersama perangkat Lurah, RT RW, tokoh masyarakat setempat secara humanis dan persuasif," tegasnya seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, pada Kamis (13/8) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selain mengumumkan perpanjangan PSBB transisi fase satu, ia juga mengumumkan acara perayaan HUT RI ke-75 tidak boleh dilakukan jika berpotensi mengumpulkan kerumunan massa.
"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda," kata Anies dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Anies menekankan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah lomba-lomba yang biasanya dilakukan saat perayaan hari kemerdekaan Indonesia.
Sementara kegiatan menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan dan jika ingin melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas.
"Karena lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sementara upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," ujar Anies.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaPemilihan kepala daerah semakin dekat. Masyarakat akan mencoblos calon kepala daerah pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaWarga pengguna jalan melakukan sikap sempurna dan memberi hormat pada momen detik-detik pembacaan proklamasi.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menghentikan aktivitas dan berdiri tegap saat pengibaran bendera merah putih di Istana Merdeka.
Baca SelengkapnyaGanjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya