Satpol PP DKI Ingatkan Kembali Peran Satgas Covid-19 Perkantoran
Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengingatkan manajemen perkantoran disiplin menerapkan ketentuan protokol kesehatan. Sikap tidak acuh dari perkantoran menimbulkan penularan Covid-19 cukup tinggi.
"Kita minta agar Satgas yang ada di kantor untuk bisa menjalankan tugas sebagaimana yang sudah ditentukan," katanya di Jakarta, Senin (26/4).
Dia mengingatkan kembali kepada manajemen perkantoran terhadap pakta integritas upaya pencegahan penularan Covid-19. Pakta ini merupakan aturan dari Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11 huruf i, 'membuat dan menempelkan Pakta Integritas pada area yang mudah dibaca pegawai maupun tamu'.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Siapa yang mendukung larangan WhatsApp di kantor? Anthony Lai Cheuk-tung, yang menjabat sebagai direktur di perusahaan keamanan siber VX Research, memberikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah ini.
-
Kenapa ASN DKI diharuskan WFH? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Sementara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021, batas maksimal karyawan bekerja di kantor sebesar 50 persen. Batasan ini berlaku untuk setiap perkantoran swasta ataupun milik pemerintah.
"Ketika ada pelanggaran, maka Satgas di tingkat perkantoran itu melakukan peneguran, apalagi ada pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan," tutup Arifin.
Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatatkan kembali peningkatan jumlah kasus Covid-19 di perkantoran. Selama periode 12-18 April jumlah kasus mencapai 425 kasus baru.
Jika dibandingkan dengan periode 5-11 April, angka ini meningkat, dari tracing 78 perkantoran ditemukan kasus positif Covid-19 sebanyak 157 kasus.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan klaster perkantoran sangat mungkin terjadi karena tidak disiplin menerapkan segala aturan Pemprov DKI tentang batas maksimal kapasitas karyawan bekerja di kantor.
Selain itu, Tri menilai desinfeksi perkantoran tidak rutin dilakukan oleh manajemen sehingga risiko penularan virus sangat tinggi.
"Lalu ketaatan memakai masker. Ada yang benar ada yang tidak benar. Kemudian kalau salat juga dilepas (masker)," ujar Tri, Minggu (25/4).
Tri berpendapat, terjadinya peningkatan jumlah kasus di perkantoran tidak sepenuhnya dibebankan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja.
Justru seharusnya, imbauan serta peringatan tentang urgensi menerapkan protokol kesehatan diupayakan dan dilakukan secara maksimal oleh pihak perkantoran.
"Jadi ya memang penerapan (protokol kesehatan) di kantor memang lemah," kata dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Baca SelengkapnyaMelalui pemberlakuan kebijakan WFH ini, Adam berharap jumlah mobilitas orang yang keluar rumah bisa berkurang.
Baca SelengkapnyaPekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.
Baca SelengkapnyaKTT ke-43 ASEAN diselenggarakan dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023.
Baca SelengkapnyaPNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.
Baca SelengkapnyaPenerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.
Baca Selengkapnya" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.
Baca SelengkapnyaPekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaUntuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.
Baca SelengkapnyaLuhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca Selengkapnya