Satpol PP DKI Tipu 9 Orang atas Rekrutmen PJLP, Pelaku Kantongi Puluhan Juta Rupiah
Merdeka.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah mengamankan dua pelaku penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Satpol PP DKI Jakarta.
Kata dia, dua pelaku tersebut yakni YF dan BA dengan mematok tarif rekrutmen sebesar Rp 25 juta kepada calon PJLP.
"Para korban diberikan seragam Satpol, bahkan ada yang membeli sendiri. Mereka lalu diberikan tugas-tugas tertentu sejak bulan Mei 2021 oleh oknum YF," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021).
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Kata dia, dugaan sementara terdapat sembilan korban yang dijadikan PJLP. Berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku telah beraksi sejak Mei 2021.
Sedangkan, para korban telah menyerahkan sejumlah uang dengan nilai bervariasi.
"Ada yang akan setor Rp 25 juta, Rp 15 juta, 7 juta rupiah. Dari nilai-nilai tersebut sebagian sudah disetorkan melalui transfer kepada BA," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, YF mengaku kepada korban sebagai Kepala Bidang Pengembangan sedang merekrut PJLP Satpol PP.
"Padahal untuk jabatan Kepala Bidang Pengembangan itu tidak ada di Satpol PP DKI Jakarta," ucapnya.
Selain itu, Arifin menyebut pelaku juga terindikasi memalsukan surat keputusan (SK) pengangkatan para korban menjadi PJLP Satpol PP. Sebab dalam surat tersebut juga terdapat nama Kepala Satpol PP, Arifin.
"Di SK pengangkatan palsu itu juga terdapat barcode, saat kami cek barcode-nya ternyata kosong alias tidak ada apa-apa," papar dia.
Sembilan korban rekruitmen PJLP Satpol PP DKI Jakarta tersebut terdiri dari satu perempuan dan delapan laki-laki. Arifin juga mengatakan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Salah satunya yakni bukti transfer dana dari para korban ke YF melalui rekening BA.
"Bukti transfer gaji dari YF kepada korban dengan nominal di bawah UMP dan screenshot percakapan whatsapp oknum YF memerintah tugas kepada para korban melalui group whatsapp," jelas Arifin.
Sumber: Liputan6.comReporter: Ika Defianti
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaGanjar memutuskan irit bicara terkait adanya temuan PPATK tersebut. Kenapa?
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaInspektorat menyebut, dugaan transaksi ratusan anggota Satpol PP tersebut bersumber dari data milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
Baca SelengkapnyaAliran dana diduga tertuju pada oknum guru di sekolah tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAtas temuan itu Inspektorat tengah melakukan pembinaan dengan bersurat ke Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Baca SelengkapnyaElviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaPungli dilakukan petugas rutan KPK itu bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.
Baca Selengkapnya