Satpol PP Siapkan Denda Administrasi kepada Penyelenggara Konser Musik di Cibis Park
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyiapkan denda administratif kepada penyelenggara kegiatan bazar UMKM yang ada konser musik tanpa izin dan menimbulkan kerumunan serta abai protokol kesehatan di Cibis Park, Pasar Minggu. Video konser musik itu tersebar luas di media sosial.
"Tetap denda administrasi ada," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan di Jakarta, dilansir Antara, Senin (3/5).
Pihaknya juga akan mendalami keterlibatan pengelola yang kini juga sedang didalami Kepolisian. Meski ia tidak menyebut besaran denda administratif yang bakal diberikan, namun Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki aturan terkait denda pelanggaran protokol kesehatan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Gahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Pasal 8 ayat 6 peraturan itu ditujukan kepada setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran dan tempat kerja.
Kemudian, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain sejenis atau tempat wisata yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan denda administratif.
Untuk pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta, berulang dua kali Rp100 juta dan berulang tiga kali dan berikutnya denda Rp150 juta.
Selain denda administratif, pihaknya bersama Polres Jakarta Selatan juga sudah menutup kegiatan bazar UMKM yang sudah diadakan sejak 13 April hingga 9 Mei 2021. Polres Jaksel sudah memasang garis polisi di sejumlah tenda bazar dan melakukan olah di tempat kejadian perkara (TKP) dari konser musik yang diadakan pada Sabtu (1/5).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan pihaknya tidak main-main dalam menindak kasus tersebut jika menemukan pelanggaran pidana. "Kami tidak main-main terhadap pelanggaran yang demikian sehingga jika memang ada pidananya, akan kami sidik pidananya," katanya.
Sebelumnya, beredar rekaman video konser musik tanpa menerapkan protokol kesehatan yang viral di media sosial. Para pemain musik di konser itu juga tidak mengenakan masker dengan sejumlah penonton memadati lokasi. Para penonton juga terlihat tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaHal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Baca SelengkapnyaTerkait peristiwa ini, polisi menangani dua perkara berbeda. Satu berkaitan penipuan konsumen, dan kasus lainnya berkaitan kerusuhan konser.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaCinta Mega telah membantah bermain slot saat rapat paripurna DPRD DKI
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaDPP PDIP ingin mendengar dari DPD DKI mengapa perlu dijatuhkan sanksi organisasi kepada Cinta. Karena pemberian sanksi tidak bisa begitu saja diputuskan.
Baca SelengkapnyaAtas nama fraksi, Gembong meminta maaf atas kejadian ini. Ia berharap ini merupakan kejadian pertama dan terakhir.
Baca Selengkapnya