Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP Siapkan Denda Administrasi kepada Penyelenggara Konser Musik di Cibis Park

Satpol PP Siapkan Denda Administrasi kepada Penyelenggara Konser Musik di Cibis Park garis polisi. shutterstock

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyiapkan denda administratif kepada penyelenggara kegiatan bazar UMKM yang ada konser musik tanpa izin dan menimbulkan kerumunan serta abai protokol kesehatan di Cibis Park, Pasar Minggu. Video konser musik itu tersebar luas di media sosial.

"Tetap denda administrasi ada," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan di Jakarta, dilansir Antara, Senin (3/5).

Pihaknya juga akan mendalami keterlibatan pengelola yang kini juga sedang didalami Kepolisian. Meski ia tidak menyebut besaran denda administratif yang bakal diberikan, namun Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki aturan terkait denda pelanggaran protokol kesehatan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Gahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pasal 8 ayat 6 peraturan itu ditujukan kepada setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran dan tempat kerja.

Kemudian, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain sejenis atau tempat wisata yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan denda administratif.

Untuk pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta, berulang dua kali Rp100 juta dan berulang tiga kali dan berikutnya denda Rp150 juta.

Selain denda administratif, pihaknya bersama Polres Jakarta Selatan juga sudah menutup kegiatan bazar UMKM yang sudah diadakan sejak 13 April hingga 9 Mei 2021. Polres Jaksel sudah memasang garis polisi di sejumlah tenda bazar dan melakukan olah di tempat kejadian perkara (TKP) dari konser musik yang diadakan pada Sabtu (1/5).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan pihaknya tidak main-main dalam menindak kasus tersebut jika menemukan pelanggaran pidana. "Kami tidak main-main terhadap pelanggaran yang demikian sehingga jika memang ada pidananya, akan kami sidik pidananya," katanya.

Sebelumnya, beredar rekaman video konser musik tanpa menerapkan protokol kesehatan yang viral di media sosial. Para pemain musik di konser itu juga tidak mengenakan masker dengan sejumlah penonton memadati lokasi. Para penonton juga terlihat tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan

Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung

Baca Selengkapnya
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus

Mustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.

Baca Selengkapnya
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum

Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Pemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera

Pemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera

Baca Selengkapnya
Tersangka Kerusuhan Konser Musik Lentera Festival jadi 3, Perannya Provokator & Penjarah Barang Vendor
Tersangka Kerusuhan Konser Musik Lentera Festival jadi 3, Perannya Provokator & Penjarah Barang Vendor

Terkait peristiwa ini, polisi menangani dua perkara berbeda. Satu berkaitan penipuan konsumen, dan kasus lainnya berkaitan kerusuhan konser.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
PDIP Gelar Rapat Putuskan Sanksi Cinta Mega yang Diduga Main Slot saat Paripurna
PDIP Gelar Rapat Putuskan Sanksi Cinta Mega yang Diduga Main Slot saat Paripurna

Cinta Mega telah membantah bermain slot saat rapat paripurna DPRD DKI

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Nasib Cinta Mega Belum Diputuskan, PDIP Tunggu Klarifikasi DPD DKI
Nasib Cinta Mega Belum Diputuskan, PDIP Tunggu Klarifikasi DPD DKI

DPP PDIP ingin mendengar dari DPD DKI mengapa perlu dijatuhkan sanksi organisasi kepada Cinta. Karena pemberian sanksi tidak bisa begitu saja diputuskan.

Baca Selengkapnya
Sanski Tegas Fraksi PDIP ke Cinta Mega usai Ketahuan Main Game Slot
Sanski Tegas Fraksi PDIP ke Cinta Mega usai Ketahuan Main Game Slot

Atas nama fraksi, Gembong meminta maaf atas kejadian ini. Ia berharap ini merupakan kejadian pertama dan terakhir.

Baca Selengkapnya