Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP tak lagi urus izin penyelenggaraan acara di DKI

Satpol PP tak lagi urus izin penyelenggaraan acara di DKI HUT Satpol PP di Monas. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan pengurusan izin gangguan lokasi atau izin penyelenggaraan acara kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Sebelumnya, mereka yang membuat acara atau kegiatan harus mengurus ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso mengatakan, terhitung mulai awal tahun 2015, kewenangan kepengurusan izin yang bisa disebut Hinderordonnantie (HO) tidak diurus oleh pihaknya. Sebab dapat langsung diurus di kantor PTSP di kelurahan dan kecamatan.

"Ya mulai bulan Januari ini, izin gangguan atau HO dipegang BPTSP," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/1).

Dia menambahkan, sebelum menyerahkan kepengurusan izin ini, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada petugas PTSP. Tujuannya untuk memberikan penjelasan dan mempercepat kinerja petugas PTSP.

"PTSP sudah diberikan diklat, yang ngajar dari Satpol PP. Di pelatihan itu dijelaskan apa saja syarat-syarat untuk mengajukan izin gangguan. Jadi mereka sudah tahu, bukan hanya sekadar kami serahkan saja," terang Kukuh.

Menurutnya, mekanisme kepengurusan izin ini sama dengan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP). Hanya surat pengantar dari pihak RT/RW yang membedakan.

"Izin gangguan harus ada surat per-tujuan dari pengurus RT/RW dan tetangga di lingkungan sekitar lokasi," terangnya.

Kukuh mengungkapkan, dalam perizinan ini, pemohon akan dikenakan biaya retribusi yang besarannya dihitung berdasarkan luas dan lokasi dari tempat usaha yang didirikan. Tak hanya itu, nantinya juga ada petugas yang melakukan peninjauan di lapangan.

"Ada yang retribusinya kecil dan besar, dihitung luasnya per meter dan lokasinya. Tempat usaha yang di jalan protokol, beda dengan yang di Priok," ujarnya.

Dia menjelaskan, waktu kerja kepengurusan izin gangguan tergantung dari kelengkapan syarat-syarat yang diajukan pemohon. Apabila syarat yang dibawa pemohon lengkap, izin gangguan ini dapat rampung dalam waktu tidak sampai satu hari.

"Kalau semuanya lengkap, retribusinya beres, nggak sampai satu hari selesai," tutup Kukuh. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya
Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya

Atribut parpol yang dicopot ini sudah berakhir masa tayangnya.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
PKS Tuding Plt Walkot Bekasi Cabut Izin Acara Anies Karena Kader PDIP, Hasto: Tak Ada Upaya Pengadangan
PKS Tuding Plt Walkot Bekasi Cabut Izin Acara Anies Karena Kader PDIP, Hasto: Tak Ada Upaya Pengadangan

PKS menyampaikan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mencabut izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi H-1.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta

Baca Selengkapnya
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti

Berbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.

Baca Selengkapnya
Razia Lokalisasi Danau Tempe Baru Dilakukan Padahal Sudah Diadukan 1,5 Bulan Lalu, Ini Dalih Satpol PP
Razia Lokalisasi Danau Tempe Baru Dilakukan Padahal Sudah Diadukan 1,5 Bulan Lalu, Ini Dalih Satpol PP

Saat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.

Baca Selengkapnya
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar

Kegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho

Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Begini Wajah Jakarta di Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024
Begini Wajah Jakarta di Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024

Memasuki masa tenang, APK yang terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Jakarta mulai dicopot.

Baca Selengkapnya
Ribuan Personel Satpol PP Dikerahkan Turunkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta
Ribuan Personel Satpol PP Dikerahkan Turunkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta

APK sudah harus sudah bersih pada masa tenang Pemilu 2024

Baca Selengkapnya