Satpol PP tak lagi urus izin penyelenggaraan acara di DKI
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan pengurusan izin gangguan lokasi atau izin penyelenggaraan acara kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Sebelumnya, mereka yang membuat acara atau kegiatan harus mengurus ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso mengatakan, terhitung mulai awal tahun 2015, kewenangan kepengurusan izin yang bisa disebut Hinderordonnantie (HO) tidak diurus oleh pihaknya. Sebab dapat langsung diurus di kantor PTSP di kelurahan dan kecamatan.
"Ya mulai bulan Januari ini, izin gangguan atau HO dipegang BPTSP," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/1).
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa modus yang digunakan TPPO? 'Tidak sedikit LPK yang menawarkan seseorang untuk bekerja di luar negeri. Ini adalah bagian dari kejahatan, modus operandi sebagai tempat pelatihan yang menawarkan pekerjaan,' tuturnya.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa itu PIP? Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
-
Apa itu PPOK? PPOK adalah penyakit progresif yang bisa memburuk seiring berjalannya waktu. Bahkan, PPOK menjadi penyakit yang menyebabkan kematian terbanyak ketiga di dunia dengan total 3,32 juta kasus kematian pada 2019 lalu.
Dia menambahkan, sebelum menyerahkan kepengurusan izin ini, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada petugas PTSP. Tujuannya untuk memberikan penjelasan dan mempercepat kinerja petugas PTSP.
"PTSP sudah diberikan diklat, yang ngajar dari Satpol PP. Di pelatihan itu dijelaskan apa saja syarat-syarat untuk mengajukan izin gangguan. Jadi mereka sudah tahu, bukan hanya sekadar kami serahkan saja," terang Kukuh.
Menurutnya, mekanisme kepengurusan izin ini sama dengan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP). Hanya surat pengantar dari pihak RT/RW yang membedakan.
"Izin gangguan harus ada surat per-tujuan dari pengurus RT/RW dan tetangga di lingkungan sekitar lokasi," terangnya.
Kukuh mengungkapkan, dalam perizinan ini, pemohon akan dikenakan biaya retribusi yang besarannya dihitung berdasarkan luas dan lokasi dari tempat usaha yang didirikan. Tak hanya itu, nantinya juga ada petugas yang melakukan peninjauan di lapangan.
"Ada yang retribusinya kecil dan besar, dihitung luasnya per meter dan lokasinya. Tempat usaha yang di jalan protokol, beda dengan yang di Priok," ujarnya.
Dia menjelaskan, waktu kerja kepengurusan izin gangguan tergantung dari kelengkapan syarat-syarat yang diajukan pemohon. Apabila syarat yang dibawa pemohon lengkap, izin gangguan ini dapat rampung dalam waktu tidak sampai satu hari.
"Kalau semuanya lengkap, retribusinya beres, nggak sampai satu hari selesai," tutup Kukuh. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atribut parpol yang dicopot ini sudah berakhir masa tayangnya.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaPKS menyampaikan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mencabut izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi H-1.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaArifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaMemasuki masa tenang, APK yang terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Jakarta mulai dicopot.
Baca SelengkapnyaAPK sudah harus sudah bersih pada masa tenang Pemilu 2024
Baca Selengkapnya