Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP Tertibkan 120 Reklame Tanpa Izin di Jakarta

Satpol PP Tertibkan 120 Reklame Tanpa Izin di Jakarta Papan reklame disegel. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Satpol PP DKI Jakarta menertibkan 120 reklame yang sudah tidak ada izin dan tidak pada keperuntukannya. Reklame tersebut merupakan hasil temuan dari Tim Terpadu Penertiban Reklame yang di supervisi olek KPK RI dan KPK Ibu Kota.

"Penertiban ini dalam rangka penegakan Pergub No.148, yang mana tiang-tiang reklame yang sudah tidak ada izinnya dan tidak untuk keperuntukannya itu harus ditebang," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP DKI Jakarta, Luhut Purba, Selasa (18/6).

Dia menambahkan, penertiban dilakukan di Pintu Tol Kuningan dua dan Pintu Tol Slipi dua karena merupakan target dari 120 reklame yang harus ditebang pada 2019.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan ditebangnya dua reklame yang di Pintu Tol Kuningan dua dan Pintu Tol Slipi dua maka yang 120 dianggap selesai tinggal laporan ke Gubernur DKI Jakarta bahwa tahap tahap satu dan dua telah selesai tinggal masuk ke tahap tiga berikutnya," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Diduga dengan reklame tersebut Pemprov DKI Jakarta mengalami kerugian, karena adanya pajak-pajak yang belum terselesaikan atau tempatnya tidak sesuai peruntukannya.

"Untuk kerugian keseluruhan dari reklame saya belum dapat, tapi hasil temuan BPK di wilayah Jakarta Utara kerugian yang diakibatkan reklame ini sekitar Rp800 juta", ungkap Purba.

Selain itu penertiban ini dilakukan dalam rangka HUT ke-492 Jakarta, agar Ibu Kota terlihat lebih indah

"Imbauan Pak Gubernur juga kan Jakarta harus indah. Jadi kita menyelaraskan imbauan tersebut dengan penertiban ini sangat berkaitan dengan HUT Jakarta tahun 2019," jelasnya.

Hal itu juga diungkapkan Kasat Pol PP Jakarta Selatan Usman Harmawan. Ia mengatakan bahwa penertiban ini dalam rangka menjelang HUT ke 492 Jakarta.

"Ya kita selain menjalankan Pergub tadi, kegiatan ini juga dalam rangka HUT Jakarta dan kita menurunkan 50 personel gabungan dari Satpol, TNI, Polri, Dishub, serta personel lainnya," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar

Kegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.

Baca Selengkapnya
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk

Satpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada Surakarta, Muncul Spanduk Provokasi 'Suaranya Warga Bukan Suara Raja'
Jelang Pilkada Surakarta, Muncul Spanduk Provokasi 'Suaranya Warga Bukan Suara Raja'

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.

Baca Selengkapnya
Tertibkan Jukir Liar, Dishub Jakarta Minta Pengelola Minimarket Urus Izin Perparkiran
Tertibkan Jukir Liar, Dishub Jakarta Minta Pengelola Minimarket Urus Izin Perparkiran

mengimbau kepada pengelola minimarket hingga fasilitas umum lainnya untuk mengurus izin perparkiran

Baca Selengkapnya
1.965 Kendaraan Bermotor Lawan Arah di Jakarta, Langsung Ditilang
1.965 Kendaraan Bermotor Lawan Arah di Jakarta, Langsung Ditilang

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin

Baca Selengkapnya
Polda Metro Imbau Pengusaha Tidak Pasang Iklan Kampanye Politik pada 12 Videotron di Pos Lantas
Polda Metro Imbau Pengusaha Tidak Pasang Iklan Kampanye Politik pada 12 Videotron di Pos Lantas

Polda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.

Baca Selengkapnya
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti

Berbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.

Baca Selengkapnya
Diduga Jadi Tempat Esek-Esek dan Kriminalitas Tinggi, Ratusan Bangunan Liar di Gang Royal Jakut Dibongkar
Diduga Jadi Tempat Esek-Esek dan Kriminalitas Tinggi, Ratusan Bangunan Liar di Gang Royal Jakut Dibongkar

Satpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Baca Selengkapnya