Satpol PP Tutup Sementara Bar Tempat Millen Cyrus Ditangkap
Merdeka.com - Bar Brotherhood yang terletak di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ditutup sementara oleh Satpol PP DKI Jakarta. Tempat ini menjadi lokasi penangkapan Selebgram Millen Cyrus karena narkoba pada Minggu (28/2) dini hari.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penutupan dilakukan akibat bar tersebut telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait jam operasional rumah makan ataupun tempat hiburan.
"Sudah dilakukan penindakan, kita tutup sementara," kata Arifin saat dikonfirmasi, Minggu (28/2).
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Mengapa SCM Grup melarang nobar tanpa izin? Langkah itu dilakukan bersama dengan kuasa hukum dari kantor hukum Ginting & Associates serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang menolak minuman keras? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
Bukan hanya ditutup sementara, Arifin bahkan mengatakan bahwa Bar Brotherhood terancam tutup permanen karena didapati penyalahgunaan narkoba di bar tersebut.
Sebab kata dia, berdasarkan Pasal 154 Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pariwisata, disebutkan apabila di suatu tempat usaha ditemukan peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika atau zat psikotropika, maka pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) bisa dilakukan.
"Mekanismenya Pergub DKI nomor 18 tahun 2018. Di Pergub itu, kalau kasusnya narkoba, bisa langsung ditutup permanen (tempatnya) tapi saya akan koordinasi dengan Disparekraf dulu. Kita akan melakukan tindakan sesegera mungkin," kata dia.
Sebagai informasi, pada Minggu dini hari, Satpol PP bersama Polda Metro Jaya merazia kafe tersebut dan melakukan tes urin kepada pengunjung bar. Hasil tes urin Selebgram Millen Cyrus bersama tiga orang temannya.
Millen dan 2 orang temannya dinyatakan positif narkoba jenis benzodiazepine dan 1 orang positif ekstasi. Pasca penangkapan Millen Cs, Satpol PP DKI secara sigap langsung menyegel bar tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca Selengkapnya