Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu Orang Dalam Mobil Kedapatan Tak Miliki SIKM, Diturunkan atau Semua Balik

Satu Orang Dalam Mobil Kedapatan Tak Miliki SIKM, Diturunkan atau Semua Balik Tol Cikampek. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya akan menjaga ketat di tiap titik masuk wilayah DKI Jakarta. Meski hanya ada satu dua orang di dalam kendaraan tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), polisi akan meminta orang itu turun atau mobil diminta untuk putar balik.

"Ya kita putar balik. Ya pilihannya yang satu orang itu turun atau semua balik," ujar Sambodo dalam keterangannya, Rabu (27/5).

Sambodo menyebut, jika ingin memasuki wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka harus memiliki SIKM. Menurutnya, SIKM sulit untuk didapat oleh seseorang. Maka wajar jika SIKM menjadi salah satu pedoman bagi dirinya untuk mengizinkan seseorang masuk ke Ibu Kota.

Orang lain juga bertanya?

"Iya, artinya kalau punya SIKM, dia boleh lewat, karena mengurus SIKM itu ada persyaratannya dia harus memiliki kartu bebas Covid-19, memiliki sertifikat itu," kata dia.

Dia menyebut, berdasarkan peraturan yang telah dibuat Gubernur DKI Jakarta, jika seseorang tak memiliki SIKM memaksa masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka akan dikarantina selama 14 hari.

"Sebetulnya kalau kita mengacu pada Pergub, bagi orang yang tidak memiliki SIKM dan masuk Jakarta, itu sanksinya ada dua. Pertama, dia putar balik. Kedua, kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani isolasi, karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Covid DKI. Pilihannya hanya dua itu," kata dia.

Antisipasi SIKM Palsu

Sambodo juga mengatakan pihaknya mengantisipasi adanya pengendara yang melakukan pemalsuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta.

Dia menjelaskan, SIKM dilengkapi quick response (QR) Code yang dapat melacak identitas pemilik dan SIKM tidak dapat dipindahtangankan.

"Dalam SIKM itu ada QR code yang bisa di-scan pakai ponsel apa saja, lalu akan keluar siapa pemilik (SIKM) tersebut, kita akan cocokkan dengan wajahnya supaya SIKM si A tidak digunakan si B," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/5).

Sambodo menjelaskan, pemeriksaan SIKM nantinya akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan jajaran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta di pos-pos penyekatan. Sementara kepolisian sebagai pendamping.

Menurutnya, kepolisian masih menunggu keputusan pemerintah terkait jangka waktu pemeriksaan SIKM di pos-pos penyekatan. Sebab, pemeriksaan SIKM warga yang hendak masuk wilayah Jakarta digelar bersamaan dengan Operasi Ketupat Jaya 2020 yang dimulai sejak 24 April hingga H+7 Idul Fitri.

"Penyekatan untuk pelarangan mudik dilakukan sampai H+7 (Idul Fitri) yaitu berbarengan sama Operasi Ketupat. Tetapi untuk pemeriksaan terhadap SIKM akan berlanjut terus sampai ada keputusan dari pemerintah," katanya.

Tiga Lapis Penyekatan

Sambodo menyampaikan, check point penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta tersebar di 11 titik di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta juga terbagi dalam tiga lapis penyekatan.

"Penyekatan wilayah Bodetabek merupakan penyekatan lapis kedua. Penyekatan kendaraan juga dilakukan di Pintu Tol arah Jakarta di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Kemudian juga dilakukan di jalur-jalur arteri dari arah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan jawa Timur. Ada 11 titik pemeriksaan yaitu empat (titik) di Kabupaten Bogor, empat (titik) di Kabupaten Bekasi, dan tiga (titik) di Kabupaten Tangerang," bebernya.

Penyekatan kendaraan untuk mengecek SIKM juga dilakukan di 8 titik check point di wilayah Jakarta. Diharapkan pemeriksaan SIKM terhadap warga yang hendak masuk wilayah Jakarta bisa mencegah terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 di wilayah Jakarta.

"Di tol utama itu mulai dari Semarang, Brebes, sampai Karawang Barat KM 47 sampai KM 29 di gerbang tol Cikarang Utama, itu ada pemeriksaan. Kalau dari arah Banten, itu ada di Cikupa. Kalau di (jalur) arteri, mulai dari Kedungwaringin masuk ke Kabupaten Bekasi, Ciawi, Cianjur, Bogor, termasuk juga di jalan raya Serang dari arah Banten. Ini ada check point untuk memeriksa kepatuhan terhadap SIKM ini. Penyekatan di ring 1, ada 8 titik penyekatan check point PSBB yang saat ini sudah exsisting, untuk kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap SIKM," pungkasnya.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah
Kronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah

Sudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.

Baca Selengkapnya
Buntut Viral Video Petugas Terbawa di Kap Mobil, Dishub Bakal Dipanggil DPRD
Buntut Viral Video Petugas Terbawa di Kap Mobil, Dishub Bakal Dipanggil DPRD

Buntut Viral Video Petugas Terbawa di Kap Mobil, Dishub Bakal Dipanggil DPRD

Baca Selengkapnya
Viral Polisi ‘Nemplok’ di Kap Mobil, Begini Faktanya
Viral Polisi ‘Nemplok’ di Kap Mobil, Begini Faktanya

Dalam video tersebut, awalnya polisi ingin menghentikan laju pengendara mobil merek Honda warna abu-abu.

Baca Selengkapnya
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut

Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Petugas Dishub Nemplok Mobil Melaju Kencang Zig-Zag Sempat Tabrak Motor
VIDEO: Pengakuan Petugas Dishub Nemplok Mobil Melaju Kencang Zig-Zag Sempat Tabrak Motor

Beredar video di media sosial memperlihatkan pengendara mobil cekcok dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Mobil Satpol PP Tabrak Pemotor sampai Tewas, Sopir Jadi Tersangka
Mobil Satpol PP Tabrak Pemotor sampai Tewas, Sopir Jadi Tersangka

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Baca Selengkapnya
Arus Balik Libur Tahun Baru, One Way Bakal Diterapkan di Km 188 Tol Palimanan-Km 72 Cikampek
Arus Balik Libur Tahun Baru, One Way Bakal Diterapkan di Km 188 Tol Palimanan-Km 72 Cikampek

Polri menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas jelang arus balik libur tahun baru 2024.

Baca Selengkapnya
Viral Anggota Dishub Cekcok hingga Dibawa di Kap Mobil, Begini Duduk Perkaranya
Viral Anggota Dishub Cekcok hingga Dibawa di Kap Mobil, Begini Duduk Perkaranya

Sang pengendara pun bertanya mengapa ia diberhentikan oleh Dishub. Namun, pertanyaan itu tak kunjung dijawab.

Baca Selengkapnya