Sebelum jadi tersangka, 2 petinggi Bank DKI sudah dicurigai Ahok
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak tahu soal penetapan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Bank DKI tahun 2014 dan MW merupakan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI tahun 2014 oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Dua mantan petinggi Bank DKI ini terjerat kasus pemberian fasilitas kredit dari Bank DKI Jakarta kepada PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya pada tahun 2013 silam.
"Saya enggak tahu, kamu tanya Kejaksaan saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/4).
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
Rupanya, Ahok mengaku telah menaruh curiga kepada dua mantan petinggi Bank DKI itu. Selain, kinerja buruk, kecurigaan adanya kasus pemberian kredit ini jadi alasan Ahok memecat keduanya.
"Makanya waktu kita masuk sudah curiga, pengawasan itu enggak gampang, makanya kita ganti yang profesional (Dirut Bank DKI) sekarang," tegas Ahok.
Ditambahkannya, Ahok ingin melakukan right issue atau dengan kata lain, menambah saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Tujuannya, adalah agar bank DKI 'Go Public', dengan banyaknya penaruh saham maka pengawasan akan semakin baik karena diawasi bersama.
"Kenapa kita ngotot pengen sekali right issue, kalau dia (bank DKI) go public terus ada strategi partner yang hebat, bank dalam negeri atau luar negeri ke yang hebat punya saham maka itu akan terjadi pengawasan. Itu harapannya seperti itu," pungkas Ahok.
Diketahui sebelumnya, Mulyanto dan Eko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan negara dari BPKP, kerugian negara dalam kasus ini Rp 267 miliar. Kredit ini tiga tahun dari 2011 sampai 2014.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaLalu pada kasus korupsi di pengadaan barang jasa, KPK sebelumnya telah membeberkan yakni terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaKomisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut KPK memegang banyak kasus korupsi di PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaAsep menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Asep juga dipercaya menjadi Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK menggantikan Irjen Karyoto
Baca SelengkapnyaSyafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya