Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejak larangan dicabut, pelanggaran pemotor di Thamrin naik 35 persen

Sejak larangan dicabut, pelanggaran pemotor di Thamrin naik 35 persen Jalur khusus motor di Jalan Medan Merdeka Barat. ©2018 Merdeka.com/Intan

Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemotor di kawasan Thamrin naik 35 persen. Untuk itu, Polda Metro Jaya akan menindak tegas pemotor 'nakal'.

"Kan disebutkan dari Dishub, dengan adanya pembebasan sepeda motor lewat Thamrin, itu meningkat 35 persen. Dari data dinas perhubungan kemarin," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi merdeka.com, Selasa (30/1).

Ia mengimbau agar pemotor melintas di jalur khusus sepeda motor yang telah disediakan yakni di sebelah kiri jalan. Sebab, jika tidak maka akan membahayakan.

"Motor juga berada di jalur kiri yang dibuat jalur sterilisasi kiri jalan. Kami sudah lakukan sosialisasi melalui media dan anggota di lapangan. Nanti tanggal 5 akan dibuat aturan bahwa sepeda motor di jalur kiri. Kalau di sebelah kanan kan membahayakan," ujarnya.

Polisi menerjunkan sekitar 50 personel. Pun demikian dibentuk tim dari polisi wanita untuk mengawasi para pengendara.

"Ya polwan polwan saya sudah saya buat tim. Besok lihat pagi hari kami ada tim cakra woman respon dengan cakra police respon. Ya kurang lebih 50-an dulu sementara di Thamrin, karena di situ markanya jelas, karena di tempat lain Sudirman belum jelas markanya," tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Sehingga akhirnya motor dapat melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.

MA menjelaskan bahwa pemohon merasa haknya dirugikan dengan pemberlakuan aturan tersebut. Pemohon menilai aturan tersebut tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.

"Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1).

Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang 2024, 25 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat
Sepanjang 2024, 25 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat

Pada tahun 2023, data anggota melanggar sebanyak 28 anggota. Sedangkan, pada tahun 2024 naik sebanyak 53 anggota.

Baca Selengkapnya
Dijaga Polisi, Pemotor Lawan Arah di TKP Kecelakaan Lenteng Agung Berkurang
Dijaga Polisi, Pemotor Lawan Arah di TKP Kecelakaan Lenteng Agung Berkurang

Penjagaan ini dilakukan imbas kecelakaan melibatkan truk dan tujuh pengendara motor pada Selasa (22/8) lalu.

Baca Selengkapnya
Gelar Operasi Patuh Toba 2023, Polda Sumut Catat Ribuan Pelanggar Lalu Lintas
Gelar Operasi Patuh Toba 2023, Polda Sumut Catat Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Patuh Toba 2023 resmi digelar, Polda Sumut mencatat ribuan pelanggar lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Macet Jabodetabek Kian Parah, Polisi: Indeksnya Sudah 53 Persen, Normal 35
Macet Jabodetabek Kian Parah, Polisi: Indeksnya Sudah 53 Persen, Normal 35

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, bila melihat dari indeks kemacetan, untuk kondisi ideal di Jabodetabek berada pada angka 35 persen.

Baca Selengkapnya
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Puluhan Angkutan Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Puluhan Angkutan Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan

Puluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan

Baca Selengkapnya
Dalam 3 Bulan, 111 Tawuran di Jakarta Digagalkan
Dalam 3 Bulan, 111 Tawuran di Jakarta Digagalkan

Ade Ary mengatakan, Tim Patroli Perintis Presisi mengitari sejumlah ruas jalan untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Baca Selengkapnya
42 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Pelanggaran Paling Banyak Ditindak
42 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Pelanggaran Paling Banyak Ditindak

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Prediksi Laju Mobil di Tol saat Arus Mudik Capai 40-50 Km/Per Jam
Kakorlantas Prediksi Laju Mobil di Tol saat Arus Mudik Capai 40-50 Km/Per Jam

Jumlah kendaraan pada satu segmen jalan dalam satu waktu dibandingkan dengan kapasitas jalan.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Jalur Transjakarta, Ada Mobil Dinas TNI dan Polri
Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Jalur Transjakarta, Ada Mobil Dinas TNI dan Polri

Ditemukan salah satu satu pengendara mobil yang mengaku sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Ada Demo May Day, Simak Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas
Ada Demo May Day, Simak Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas

Salah satu kawasan yang menerapkan rekayasa lalu lintas adalah Medan Merdeka.

Baca Selengkapnya
FOTO: Giat Buka Tutup Lalu Lintas Jalan Protokol DKI Jakarta Selama KTT ke-43 ASEAN 2023
FOTO: Giat Buka Tutup Lalu Lintas Jalan Protokol DKI Jakarta Selama KTT ke-43 ASEAN 2023

Buka tutup arus lalu lintas di sejumlah titik jalan protokol dilakukan selama pelaksanaan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya