Sejoli Jadi Pemalsu Hasil Tes PCR Palsu, Ada Konsumen Minta Positif agar Libur Kerja
Merdeka.com - Di tengah pandemi Covid-19 surat hasil tes swab PCR maupun Antigen jadi dokumen wajib sebagai syarat perjalanan yang telah ditetapkan pemerintah. Surat tersebut digunakan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 ketika masyarakat melakukan perjalanan.
Karena dokumen tersebutlah, muncul niatan dari pasangan kekasih berinisial NJ dan NBP yang memulai bisnis membuat dokumen hasil tes swab PCR maupun Antigen palsu tanpa melalui tes yang semestinya.
"Saya sudah katakan tadi, ya akibat dari ini yang berbahaya contoh saja persyaratan naik pesawat harus melalui tes swab PCR atau antigen. Tetapi tanpa melalui tes yang ada orang-orang bisa cukup memesan sama dia sudah dapat. Surat bukti PCR negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Selasa (13/7).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dalam kasus ini, Yusri menjelaskan peran masing-masing pelaku yakni NJ yang merupakan pacar laki-laki NBP berperan menawarkan dokumen Antigen dan PCR palsu melalui media sosial. Sedangkan kekasihnya, NBP bertugas mengurus dokumen yang diperlukan.
"Dua pelaku pemalsuan dokumen hasil tes swab PCR dan Antigen berinisial NJ dan NBP yang merupakan sepasang kekasih," kata Yusri.
Namun ada yang menarik, kata Yusri, berdasarkan hasil pengakuan dari kedua pelaku mereka tidak cuman melayani dokumen palsu swab PCR dan Antigen Negatif Covid-19. Tetapi juga sempat beberapa kali dapat pesanan untuk dokumen positif Covid-19.
"Tetapi yang lebih lagi, bukan cuman orang-orang yang minta yang memesan negatif saja. Karena biasanya orang memesan ini supaya bisa berangkat dengan persyaratan dengan menggunakan pesawat atau kereta api dengan persyaratan PCR atau antigen," kata Yusri.
Lantas, Yusri membeberkan bahwa pesanan dokumen palsu positif Covid-19 kerap digunakan para pekerja yang ingin berpura-pura terpapar Covid-19 supaya mendapatkan izin tidak bekerja dari kantor.
"Tetapi juga ada yang pernah untuk memesan positif, ya. Biasanya yang positif ini orang yang tidak mau kerja. Biasa memesan kepada yang bersangkutan dengan harga Rp175 ribu jadi minta hasilnya PCR nya positif. Sehingga ada alasan di kantornya tidak masuk kantor," bebernya.
"Biasanya orang-orang yang pekerja- pekerja yang memasan di sana. Modusnya sama dia menawarkan melalui media soaial yang ada. Kemudian nanti mereka bertransaksi permintaan seperti apa tapi mereka spesialis di swab PCR, dan antigen saja," tambah yusri.
Adapun berdasarkan pengakuan pasangan kekasih tersebut, mereka jalankan bisnisnya sejak Maret 2021 yang di mana terkait jumlah dokumen yang sudah dipalsukan masih terus didalami penyidik. Atas perbuatannya pasangan kekasih ini pun akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP, juga Pasal 35 jo 51 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaMenkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Baca SelengkapnyaKeduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaBayi itu diketahui merupakan hubungan antara JR dengan NJ dan akhirnya mengamankan keduanya.
Baca SelengkapnyaSTNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, mahasiswa ITB ditangkap joki pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca Selengkapnya