Sejoli Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap di Petamburan
Merdeka.com - Polisi menangkap sejoli, DA (27) dan LPA (29), Rabu (6/2) malam. Mereka ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh mengatakan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi peredaran narkoba di indekos Jalan Tawakal VI A RT 02, RW 09, Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat. Indekos tersebut kemudian digeledah polisi.
"Kita geledah kamar kos yang dicurigai itu, kita temukan dua tersangka di sana. Selain itu juga kami temukan lima paket sabu-sabu dengn berat sekitar 80 gram," kata Iverson dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (8/2).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
Iverson menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, keduanya itu diketahui merupakan anggota jaringan Lapas. Keduanya mengaku mendapatakan perintah mengambil sabu dari Lapas Salemba oleh seseorang berinisial AJS yang masih buron.
"Kedua tersangka ini diperintah oleh sosok AJS. Nantinya setelah mengambil sabu-sabu dari LP Salemba, mereka juga diminta untuk mengantar kepada orang-orang sesuai dengan perintah AJS," ujar dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suprihatin menambahkan, untuk sekali mengambil dan mengatarkan barang haram tersebut keduanya mendapatkan upah mencapai juataan rupiah.
"Dari jasa mengedarkan dan mengambil barang itu, kedua pelaku mendapat bayaran 2 juta. Sekarang kita masih buru sosok AJS itu," ucap Suprihatin.
Atas perbuatannya, keduanya harus menghabiskan waktu dibalik jeruji besi lantaran atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini berawal dari pengakuan dua tersangka yang tertangkap akan mengedarkan 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya42 dari 46 orang yang dites urinenya dalam penggerebekan oleh Kepolisian di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, positif sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca Selengkapnya