Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejumlah Pertimbangan BK Belum Panggil Ketua DPRD DKI Prasetio

Sejumlah Pertimbangan BK Belum Panggil Ketua DPRD DKI Prasetio DPRD DKI Jakarta Sahkan Tata Tertib Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan mengatakan pemanggilan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi masih menunggu summary tim ahli BK. Selain itu, BK juga melakukan koresponden ke Sekretaris Dewan dan fraksi pengadu.

"Belum masih menunggu summary tim ahli dan koresponden ke Sekwan maupun fraksi pengadu," ucap August, Selasa (5/10).

Politikus PSI itu memastikan proses pengaduan yang masuk ke BK akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Jika nanti, kata August, Prasetio dijadwalkan memberikan klarifikasi poin yang akan ditanyakan oleh BK yaitu kronologis pelaksanaan Rapat Badan Musyawarah, dan materi materi yang menjadi bahan aduan tujuh fraksi.

"Yang ditanyakan sesuai kronologis atau poin-poin pengaduan," ujarnya.

Ia berujar, kendati belum ada permintaan klarifikasi dari Prasetio, BK berupaya semua proses harus sesuai dengan aturan dan prosedur dalam tata beracara sidang kode etik.

Selain itu, ia menuturkan, segala kegiatan atau informasi terbaru yang dilakukan BK akan disampaikan kepada pihak pengadu, yaitu tujuh fraksi, melalui surat resmi.

"Kami Badan Kehormatan sudah bincang-bincang internal di ruang BK langsung setelah aduan disampaikan oleh 7 Fraksi," jelasnya.

Laporan terhadap Pras diawali saat politikus PDIP itu menetapkan agenda rapat paripurna hak interpelasi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E pada Selasa (28/9). Penjadwalan tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin 27 September 2021.

"Karena di tatib mengatakan 15 orang sudah cukup untuk dijadwalkan tadi dan disetujui. Tanggal 28 besok paripurna, pukul 10.00 WIB," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 27 September.

Pras menyatakan dalam penyelenggaraan rapat paripurna itu akan menentukan kelanjutan hak interpelasi untuk pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Yang penting kuorum dulu 50+1 dulu internal dewan sendiri kalau emang enggak setuju ya enggak papa dia keluar," ucapnya.

Dari agenda itu, tujuh fraksi yaitu PAN, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PKB, PPP, bergegas melaporkan Pras ke BK atas dugaan malaadministrasi.

Ketua Fraksi Golkar, Basri Baco mengatakan tindakan Pras menggelar Rapat Paripurna untuk langkah awal menginterpelasi Anies tidak tepat dan cacat administrasi.

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9).

Dia menyatakan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Baco menyebut pihaknya mempunyai kewajiban untuk mengingatkan pihak yang melakukan pelanggaran terkait tata tertib atau tatib yang telah ditentukan.

"Alhamdulillah sudah diterima dan sesuai tadi ketua BK sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses," jelas dia.

Kepala Badan Kehormatan DPRD DKI Achmad Nawawi menyatakan pihaknya telah menerima laporan tertulis dan lisan dari tujuh ketua fraksi.

"Kami Insyaallah akan melakukan tindak lanjut laporan kawan-kawan itu, tapi kita tunggu saja, karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," jelas dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Polisi Belum akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya
Polisi Belum akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya

Ade Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.

Baca Selengkapnya
Badan Kehormatan DPRD DKI Tak Bisa Hukum Cinta Mega Jika Tak Ada Laporan
Badan Kehormatan DPRD DKI Tak Bisa Hukum Cinta Mega Jika Tak Ada Laporan

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Fraksi PDIP, Cinta Mega.

Baca Selengkapnya
Nasib Cinta Mega Belum Diputuskan, PDIP Tunggu Klarifikasi DPD DKI
Nasib Cinta Mega Belum Diputuskan, PDIP Tunggu Klarifikasi DPD DKI

DPP PDIP ingin mendengar dari DPD DKI mengapa perlu dijatuhkan sanksi organisasi kepada Cinta. Karena pemberian sanksi tidak bisa begitu saja diputuskan.

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Enggak Bisa Berbuat Apa-Apa Terkait Cinta Mega: Saya Petugas Partai
Ketua DPRD Enggak Bisa Berbuat Apa-Apa Terkait Cinta Mega: Saya Petugas Partai

Cinta Mega yang ketahuan diduga main judi slot masih berstatus anggota dewan.

Baca Selengkapnya
Nawawi soal Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: Pertimbangkan Zero Tolerance
Nawawi soal Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: Pertimbangkan Zero Tolerance

Nawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dinilai Lambat, Ini Jawaban Kapolda Metro
Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dinilai Lambat, Ini Jawaban Kapolda Metro

Polda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.

Baca Selengkapnya