Sekda DKI bela Jokowi saat Sylvi sebut hibah ditandatangani gubernur
Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengamini ucapan Ketua non-aktif Kwarda Pramuka DKI Jakarta, Sylviana Murni yang menyebut Keputusan Gubernur soal pemberian dana hibah ditandatangani mantan Gubernur DKI Joko Widodo. Pencairannya pun ditandatangani kepala daerah.
"Memang hibah itu yang tanda tangan mau enggak mau kepala daerah, kan dasar pencairannya kan itu," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/1).
Namun Saefullah menegaskan, meski menandatangani pencairan bukan berarti Jokowi terlibat. "Sekda dan Gubernur tanda tangan sehari saja berapa banyak, kalau ada yang nyangkut (korupsi), setengah mati dong kita di sini," ujar Saefullah.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana cara seseorang yang mendapatkan jabatan melalui suap bisa mendapatkan gaji yang halal? 'Gaji Anda halal. Dosanya waktu nyogok saja. Anda waktu nyogok dosa. Istighfar yang banyak, taubat jangan nyogok lagi. Halal gaji Anda, asalkan Anda kerjanya benar. Ini judulnya sudah beda. Waktu masuknya salah tapi di dalam (kerja) harus serius agar gajinya halal.'
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Menurut Saefullah, yang seharusnya disoroti adalah penggunaan dana hibah. Biasanya, penggunaan dana hibah menyangkut kebenaran surat pertanggungjawaban hingga surat tugas.
"Bahkan dari BPK biasanya ngecek juga benar enggak belanjanya di tempat ini. Jadi kalau audit ya begitu, penggunaannya yang dilihat," ucapnya.
Sebelumnya diinformasikan bantuan sosial ke Kwarda Pramuka Jakarta telah diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta adalah sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2014 dan menerima sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2015.
Kabarnya, ada beberapa kegiatan yang fiktif namun tetap dibuatkan pertanggung jawabannya. Hal itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari dana hibah.
Permendagri tersebut mengatur ketentuan para penerima hibah harus bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaannya.
Di kasus ini, Sylviana Murni dipanggil sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015, menggantikan Yudhi Suyoto. Sylvi saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata. Sylvi yang terpilih secara aklamasi tersebut akan menjabat selama periode 2013-2018.
Sambil membawa beberapa dokumen, Sylvi mengatakan bahwa pengelolaan dana yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sudah ditandatangani saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, kata Sylvi, persetujuan dana yang ditandatangani oleh Jokowi merupakan dana hibah bukan dana Bansos.
Saat dikonfirmasi, Jokowi yang saat ini sudah menjadi presiden menjawab santai. "Ya yang namanya APBN yang tanda tangan mesti presiden, yang namanya APBD yang tanda tangan pasti juga gubernur. Sudah ya," kata Jokowi di Lapangan Pusdikzi TNI AD, Bogor, Minggu (22/1).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaSekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menanggapi soal ucapan Presiden. Meskipun Presiden tak menyebut spesifik daerah yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, uang yang ada malah dipakai untuk hibah-hibah politis.
Baca SelengkapnyaJokowi menyinggung bahwa anggaran tersebut banyak digunakan untuk hibah-hibah yang arahnya ke politik.
Baca SelengkapnyaBahlil mencontohkan ketika Jokowi dituduh memberikan bansos untuk mengarahkan masyarakat memilih salah satu capres.
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni yang mengaku tidak tahu menahu terkait kegiatan bagi-bagi sembako
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaBawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.
Baca SelengkapnyaHeru pun mempersilakan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada Jakarta berlaga dengan cara yang sehat
Baca Selengkapnya