Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekda DKI: Penghasilan TGUPP Ikut Dipangkas 25 Persen Untuk Covid-19

Sekda DKI: Penghasilan TGUPP Ikut Dipangkas 25 Persen Untuk Covid-19 Sekda DKI Jakarta Saefullah. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan hak keuangan atau gaji Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) juga mengalami pengurangan untuk penanganan virus corona atau Covid-19.

Hal tersebut sudah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 514 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi dan Penundaan Hak Keuangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kalau PNS terhadap TKD-nya, kalau gajinya full. Sementara TGUPP kan tidak dikenal gaji dan tidak dikenal TKD dia hanya penghasilannya itu lah yang dipotong," ucap Saefullah saat dikonfirmasi, Minggu (31/5).

Orang lain juga bertanya?

Pengaturan untuk hak keuangan TGUPP tidak masuk dalam struktur kepegawaian Pemprov DKI. Namun menggunakan aturan pada anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda)

Saefullah menjelaskan hak keuangan TGUPP mendapatkan pengurangan sebesar 25 persen untuk penanganan covid-19 dan 25 persen ditunda pencairannya. Kemudian pengurangan itu sudah dilakukan mulai April 2020.

"Berlaku mundur memang per bulan April. Konsekuensinya ada hak-hak TGUPP yang sudah diberikan karena kan Kepgubnya mundur (terbit Mei 2020)," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan Covid-19. Pergub ini menjelaskan tentang penyesuaian besaran penghasilan PNS untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19.

Peraturan itu ditetapkan pada 19 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta AniesBaswedan.

Pasal 3 mengenai penundaan pembayaran penghasilan

ayat (1) penundaan pembayaran pengadilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. TPP/TKD PNS/calon PNS ditunda sebesar 25% (dua puluhan lima persen) dari TPP/TKD pada kelas jabatannya dan

b. Insentif Pemungutan Pajak Daerah ditunda sebesar 25 persen dari insentif pemungutan pajak daerah bersih yang diterima

Menurut Pasal 4, jangka waktu rasionalisasi penghasilan tersebut akan dilakukan sejak April 2020 hingga Desember 2020 nanti.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengumumkan memotong sejumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Ibu Kota dialokasikan untuk penanganan pandemi virus corona Covid-19. Salah satu anggaran yang dipotong adalah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN atau PNS.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Ditagih Utang TKD PNS oleh Mahasiswi UI, Pemprov DKI: Seluruhnya Sudah Dibayarkan
Anies Ditagih Utang TKD PNS oleh Mahasiswi UI, Pemprov DKI: Seluruhnya Sudah Dibayarkan

Seluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini

Uang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.

Baca Selengkapnya
Saat Anies Ditagih Kembalikan Uang TKD oleh Mahasiswi UI Anak PNS DKI
Saat Anies Ditagih Kembalikan Uang TKD oleh Mahasiswi UI Anak PNS DKI

Saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memotong TKD ASN DKI Jakarta sebesar 25 persen.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja

Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun

Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.

Baca Selengkapnya
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan UMR Jakarta 2024 Setelah Ada Iuran Tapera
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan UMR Jakarta 2024 Setelah Ada Iuran Tapera

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Baca Selengkapnya
Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda
Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda

Pemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya

Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini

Baca Selengkapnya
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan

Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Baca Selengkapnya
Simulasi dan Hitungan Gaji Karyawan Rp5 Juta Hanya Terima Rp4,7 Juta Setelah Ditambah Potongan Iuran Tapera
Simulasi dan Hitungan Gaji Karyawan Rp5 Juta Hanya Terima Rp4,7 Juta Setelah Ditambah Potongan Iuran Tapera

Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya