Sekda DKI sebut HGB Pulau D dikeluarkan oleh BPN & masih dikuasai pengembang
Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan hak guna bangunan (HGB) di Pulau D masih dikuasai pengembang. Dia menyebut HGB dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Karenanya dia menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak berwenang untuk mencabut HGB yang telah dikeluarkan.
"Kalau (HGB) itu haknya BPN, kan yang sertifikat itu yang mengeluarkan BPN," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (27/9).
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
Dia menjelaskan untuk pemanfaatan di empat pulau tersebut masih akan mengacu hasil kesepakatan Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang. Hal tersebut sekaligus menunggu penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang reklamasi.
"Sesuai dengan MoU number one, itu ada persentase yang dijaga, 51 persen dan 49 persen antara pengembang dan Pemprov. Itu sampai sekarang utuh terjaga," papar dia.
Dia melanjutkan, nantinya empat pulau tersebut akan dimanfaatkan untuk masyarakat. Bahkan, Saefullah menyebut pengembang memiliki rencana untuk membangun beberapa fasilitas umum, salah satunya rumah sakit.
"Sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat itu. Masyarakat konsumen, pembeli, ada masyarakat nelayan, akan dikasih slot," ucapnya.
Sementara itu untuk Pulau N, Saefullah menyebut itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
"Pelindo (pengembang pulau N) itu seluruh izinnya kepada pemerintah pusat," jelasnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaHadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno kini diambil alih pemerintah.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca Selengkapnya"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi
Baca SelengkapnyaHeru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaPPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN menyerahkan langsung secara door to door sebanyak 35 sertifikat.
Baca Selengkapnya