Sekda DKI Soal Mal Minta Kompensasi Akibat Banjir: Kalau Tak Ada di APBD Gimana?
Merdeka.com - Sejumlah pusat perbelanjaan ikut terdampak banjir di awal tahun kemarin. Pengusaha penyewa mal meminta ganti rugi pada Pemprov DKI Jakarta berupa kompensasi keringanan pajak. Apa tanggapan Pemprov DKI?
"Kompensasi bagaimana? Kalau APBD itu ada uang, ada nama nomenklatur, artinya ada angka. Bagaimana kami bisa membayar sesuatu yang tidak ada (dalam APBD)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (15/1).
Saefullah mengaku belum menerima surat dari para pengusaha penyewa mal terkait permintaan kompensasi itu.
-
Siapa yang minta bantuan dana untuk bencana Sumbar? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
-
Apa saja dampak banjir Semarang? Banjir yang menggenangi Stasiun Semarang Tawang membuat perjalanan kereta api terganggu
-
Kapan Jakarta banjir? Sejumlah wilayah DKI Jakarta tergenang imbas hujan yang menguyur sejak Kamis (14/3) malam.
-
Siapa yang diminta tangani banjir Semarang? Wali Kota Semarang minta keseriusan BBWS Pemali Juana dalam menangani banjir Semarang.
-
Di mana saja Jakarta banjir? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. 'Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta,' kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).Adapun data wilayah terdampak diantaranya Jakarta Selatan.
-
Gimana Pemkot Semarang atasi banjir Kaligawe? Sementara itu Kepala BPBD Kota Semarang Endro Pudyo Martanto mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang mengerahkan pompa bergerak untuk mengurangi debit banjir.
"Belum ada suratnya. Kalau ada surat, dibaca, didiskusikan, ditanya kiri-kanan. Karena penyelenggara pemerintah kan enggak hanya satu orang. Ada kepala daerah, ada organisasi samping kepala daerah, seperti BKPP, BPK, dan lainnya, kita bisa bertanya. Bisa meminta advice dan sebagainya," ujarnya.
Dia menambahkan, menyikapi rencana mengkaji lokasi sejumlah mal, Pemprov DKI akan melihat dokumen-dokumen perizinan mereka.
"Kalau perizinan enggak sesuai ya kita tegakkan saja. Enggak sesuai RDTR kita tegakkan saja. Kunci awalnya tata ruang. Cocok enggak tata ruangnya. Kemudian proses perizinannya benar atau tidak," ucap Saefullah.
Sebelumnya, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banjir yang menyebabkan berhentinya operasional sejumlah mall.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah di Jakarta, Sabtu (11/1) mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Pemprov DKI agar membahas kompensasi kerugian akibat banjir.
"Kita mau 'fair' sajalah untuk kompensasi banjir ini. Sejauh ini kita tuntutnya beberapa kebijakan yang menghambat bisa dicabut, seperti pajak," ujar Budihardjo.
Sejumlah pusat perbelanjaan ikut terdampak banjir di awal tahun kemarin. Pengusaha penyewa mal meminta ganti rugi pada Pemprov DKI Jakarta berupa kompensasi keringanan pajak. Apa tanggapan Pemprov DKI?
"Kompensasi bagaimana? Kalau APBD itu ada uang, ada nama nomenklatur, artinya ada angka. Bagaimana kami bisa membayar sesuatu yang tidak ada (dalam APBD)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (15/1).
Saefullah mengaku belum menerima surat dari para pengusaha penyewa mal terkait permintaan kompensasi itu.
"Belum ada suratnya. Kalau ada surat, dibaca, didiskusikan, ditanya kiri-kanan. Karena penyelenggara pemerintah kan enggak hanya satu orang. Ada kepala daerah, ada organisasi samping kepala daerah, seperti BKPP, BPK, dan lainnya, kita bisa bertanya. Bisa meminta advice dan sebagainya," ujarnya.
Dia menambahkan, menyikapi rencana mengkaji lokasi sejumlah mal, Pemprov DKI akan melihat dokumen-dokumen perizinan mereka.
"Kalau perizinan enggak sesuai ya kita tegakkan saja. Enggak sesuai RDTR kita tegakkan saja. Kunci awalnya tata ruang. Cocok enggak tata ruangnya. Kemudian proses perizinannya benar atau tidak," ucap Saefullah.
Sebelumnya, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banjir yang menyebabkan berhentinya operasional sejumlah mall.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah di Jakarta, Sabtu (11/1) mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Pemprov DKI agar membahas kompensasi kerugian akibat banjir.
"Kita mau 'fair' sajalah untuk kompensasi banjir ini. Sejauh ini kita tuntutnya beberapa kebijakan yang menghambat bisa dicabut, seperti pajak," ujar Budihardjo. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov agar segera mengevaluasi penanganan banjir
Baca SelengkapnyaSempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.
Baca Selengkapnya