Sekjen PAN Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menjalani pemeriksaan sebagai pelapor hari ini, Senin (23/5). Pemeriksaan berkaitan dengan laporan terhadap Muannas Alaidid dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Iya saya sedang pemeriksaan saat ini," katanya saat dihubungi, Senin (23/5).
Sebelumnya, Eddy menerangkan, dugaan pencemaran nama baik berawal dari postingan yang dibuatnya di media sosial. Dia berdalih postingannya merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang perlu disalurkan. Adapun hubungannya dengan penegakan hukum berkeadilan.
-
Siapa yang viral di media sosial? Kisah pilu gadis ini mencuri perhatian publik di media sosial. Sejak pertama kali diunggah, videonya sudah mendapat 34 ribu tanda suka.
-
Ucapan apa yang viral di media sosial? 'Ujian sesungguhnya dari imanmu adalah hidup dalam rasa syukur bahkan saat mengalami dan menghadapi kesulitan. Selamat pagi yang indah dan diberkati!'
-
Apa yang viral di media sosial? Sontak saja, momen tersebut menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
Namun, postingan itu malah mendapat komentar miring dari Muannas Alaidid. Bukan hanya ditujukkan kepadanya secara pribadinya, tapi juga ke keluarga terdekat.
"Penghinaan itu baik diri saya pribadi maupun keluarga saya. Ini yang kemudian menjadi salah satu dasar untuk kita melakukan pelaporan," ujar dia.
Eddy menerangkan, media sosial merupakan sebuah wadah menyampaikan pandangan. Semestinya, pendapat harus disikapi secara baik, arif dan bijaksana.
"Jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu untuk justru membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita," tutupnya.
Laporan Eddy diterima dengan nomor polisi: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 25 April 2022. Dalam hal ini, Muannas Alaidid dipersangkakan Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO. 19 TAHUN 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Lukman juga dilaporkan ke Polda Jatim dan Polda NTB.
Baca SelengkapnyaCipta Panca melaporkan akun Twitter @ghanieierfan usai dituding terlibat dalam korupsi proyek BTS Kominfo
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.Saat datangi kantor polisi, Said ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaLukman Edy dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong, fitnah
Baca SelengkapnyaKetua DPC PKB Kota Depok, M. Faizin mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama naik dan ujaran kebencian dilakukan Lukman Edy.
Baca SelengkapnyaUnggahan akun media sosial Polda Banten disorot berbagai pihak. Terlebih, akun resmi tersebut tampak tak berimbang dalam menginformasikan kegiatan kampanye.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara PDIP Chico Hakim menilai, pemanggilan Hasto merupakan upaya pembungkaman atas adanya dugaan kecurangan
Baca SelengkapnyaPKB melaporkan Lukman Edy ke polisi terkait pernyataannya mengenai kondisi internal partai.
Baca Selengkapnya