Sel Bersebelahan, Shane dan Mario Dandy Suka Ngobrol dan Berbagi Makanan
Merdeka.com - Mario Dandy Satrio alias MDS (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias SRL menjadi tersangka penganiayaan David Latumahina. Keduanya juga sudah ditahan dan ditempatkan bersebelahan sel.
Hal itu diungkap kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing seusai mendampingi kliennya saat diperiksa untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Di satu ruangan tapi sel lain, dipisahkan oleh dinding," ungkap Happy saat dihubungi wartawan, Rabu (1/3).
-
Bagaimana reaksi penggemar Mario? Banyak penggemar yang merasa sedih karena vokalis tampan dan berbakat ini sudah memiliki kekasih.
-
Dimana Mario foto bersama kekasihnya? Melalui akun Instagram pribadinya, Mario membagikan foto mesra bersama seorang wanita di Bali.
-
Apa yang dilakukan Mario dengan kekasih barunya di Bali? Tidak hanya berpose dengan penuh kedekatan, Mario juga berjalan sambil bergandengan tangan dengan kekasihnya di bawah langit senja yang begitu romantis.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Happy menjelaskan, kliennya masih berkomunikasi dengan Mario meski sama-sama terjerat pidana. Bahkan di beberapa kesempatan mereka kerap berbagi makanan.
"Jadi ini memang si Shane ini benar-benar orang bergaul ya. Mereka baik-baik saja, kemarin diperiksa sama penyidik, si Mario dapat nasi, dia (Shane) malah minta, terus dikasih sama Mario," sambungnya.
Seperti diketahui polisi telah menetapkan dua tersangka kasus penganiyaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), yakni Mario dan Shane.
Mario merupakan pelaku utama dalam aksi pemukulan dan penendangan terhadap David yang membuatnya hingga koma. Sedangkan Shane berperan sebagai perekam ketika Mario melakukan penganiayaan.
Mario saat ini diterapkan dengan pasal Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat bertugas, polisi bernama Yohanes Dede ini tampak mentraktir nasi padang kepada para tahanan lapas.
Baca SelengkapnyaBegini momen sederhana para perwira polisi saat menikmati sarapan lontong dan gorengan sebelum bertugas.
Baca SelengkapnyaSang jenderal tak segan untuk makan satu meja dengan para siswa sedang mengikuti pendidikan Bintara.
Baca SelengkapnyaRayyanza diajak jalan-jalan sore oleh pengasuhnya itu ke minimarket hingga jajan bakso.
Baca SelengkapnyaUnggahan tersebut berhasil menuai beragam respons dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang memuji aksi polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni yang mengaku tidak tahu menahu terkait kegiatan bagi-bagi sembako
Baca Selengkapnya