Selain mobil dinas, Ahok juga larang PNS terima parsel
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tegas melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. Selain itu, Ahok juga melarang para PNS DKI Jakarta untuk menerima bingkisan parsel menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Kita enggak izinin," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6).
Ahok bersikap seperti itu berdasarkan pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2013 lalu.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
"Kita tetap ikuti imbauan dari KPK," ujar Ahok.
Diketahui, dalam salah satu surat edaran yang dikeluarkan pada tahun 2013, KPK melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Alasannya, mobil dinas adalah fasilitas yang pengadaan dan perawatannya dibiayai dengan uang negara.
Sementara mengenai parsel, merujuk kepada Pasal 12B Ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal itu bisa dianggap sebagai gratifikasi. KPK mengkhawatirkan pemberian bingkisan digunakan sebagai modus pemberian suap, dengan berlindung di balik alibi budaya Lebaran yang sudah lazim dilakukan selama ini. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaSejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, ia juga menduga adanya unsur bisnis di balik kewajiban PNS pakai kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya