Selama 2013, Polda Metro tangkap 4.359 preman
Merdeka.com - Sebanyak 4.359 preman yang meresahkan di ibu kota sepanjang tahun 2013 diciduk aparat Polda Metro Jaya. Empat ribu lebih preman tersebut dibekuk petugas dari 1.429 aksi premanisme yang meresahkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno dalam jumpa pers akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/12).
"Dari 4.359 preman yang diamankan, 959 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka serta telah ditahan," ujar Kapolda.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Sedangkan untuk 3.400 preman lainnya, lanjut Kapolda, dilakukan pembinaan terhadap mereka.
Kapolda melanjutkan, kasus premanisme yang menonjol dan bisa diungkap pihaknya yakni penangkapan terhadap ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru, Hercules Rozario Marshal beserta puluhan anak buahnya di Komplek Pertokoan Ritz Place, Kembangan, Jakarta Barat pada 8 Maret 2013 lalu.
"Hercules bersama 45 anak buahnya ditangkap karena menghasut serta melakukan pengrusakan dan melawan petugas saat sedang melakukan apel siaga pemberantasan preman," terang Kapolda.
Apel siaga pemberantasan preman dilakukan menyusul adanya keresahan warga dengan aksi anak buah Hercules yang diduga kerap melakukan pemerasan.
Hercules sendiri kini telah divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta. Setelah menjalani hukuman, Hercules kembali ditangkap dan ditahan karena kasus pemerasan dan tindak pindana pencucian uang.
"Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Barat untuk menunggu persidangan," ujar Kapolda.
Kapolda menambahkan, untuk memberikan rasa aman dari tindak premanisme, Kepolisian telah membentuk tim pemburu preman dalam rangka pemberantasan premanisme. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaTahun 1980an, preman merajalela. Aparat Orde Baru punya satu penyelesaian: Penembak Misterius
Baca SelengkapnyaTotal 146 terduga teroris ditangkap Polri sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaOperasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaSatgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaTerungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaDari tangan para preman, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp580 ribu
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan dalam operasi sejak 21 September 2023 sampai Mei 2024.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca Selengkapnya