Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama PSBB Jakarta, Motor Pribadi Boleh Berboncengan Asal Penumpang Satu Alamat

Selama PSBB Jakarta, Motor Pribadi Boleh Berboncengan Asal Penumpang Satu Alamat Pengendara Motor. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pengendara sepeda motor masih diperbolehkan untuk berboncengan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Namun dengan catatan penumpang yang dibonceng harus satu alamat dengan pengendara motor.

"Sementara untuk kendaraan bermotor roda dua pribadi selain pengendara juga bisa mengangkut penumpang, tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud. Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4).

Sementara, kata Syafrin, untuk pengemudi ojek online hanya diperbolehkan membawa barang atau makanan. Pengemudi ojek online dilarang membawa penumpang selama PSBB berlaku.

"Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2018 dan PP 21 tahun 2020 dan Permenkes nomor 9 tahun 2020. Sehingga pengaturan roda dua online sudah dijelaskan baik hanya angkutan logistik," ujarnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, pengendara motor dan penumpang diwajibkan menggunakan masker dan juga sarung tangan.

"Kemudian mengacu pada ini juga, Pasal 18 ayat 5 maka penggunaan sepeda motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," ujar Sambodo.

Selain pengendara motor, kata Sambodo, pengguna mobil pribadi juga harus mematuhi seruan memakai masker selama di perjalanan.

"Tambahan untuk mobil penumpang pribadi itu juga semuanya wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Jadi ketika dia berkendara baik driver maupun penumpang, semuanya wajib menggunakan masker," tegasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker

Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Cara agar penumpang merasa aman dan nyaman saat berboncengan motor.
Cara agar penumpang merasa aman dan nyaman saat berboncengan motor.

Risiko kecelakaan bagi penumpang sama besar dengan pengendaranya. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Baca Selengkapnya