Selama Ramadan, diskotek dan griya pijat tutup, spa boleh buka
Merdeka.com - Selama bulan Ramadan 1437 Hijriah, 311 tempat hiburan malam di DKI Jakarta diwajibkan menutup usahanya. Dasarnya Peraturan Daerah Momor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"Dasar hukum penutupan tersebut juga berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 118 tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan industri pariwisata di DKI Jakarta," kata Plt Kepala Dinas DKI Jakarta Jeje Nurjaman saat menghadiri silaturahmi Kapolda Metro Jaya bersama pengelola industri pariwisata dan pimpinan ormas, Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/5).
Jenis usaha hiburan malam yang ditutup adalah diskotek 66 tempat, griya pijat 230 tempat, kelab malam 8 tempat, mandi uap 7 tempat. Sementara, tempat usaha hiburan yang boleh buka dengan pengaturan waktu 625 usaha. Di antaranya karaoke 268 usaha, musik hidup 165 usaha, bola sodok 60 usaha, permainan ketangkasan manual dan elektronik 89 usaha, pijat refleksi 43 usaha.
-
Dimana olahraga malam bisa dilakukan? Faktor cuaca dan penerangan malam dapat membatasi variasi jenis olahraga yang dapat dilakukan di luar ruangan.
-
Kapan jam kerja di Jakarta dibagi? Dimana jam kerja dibagi menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
-
Apa kegiatan seru di Jakarta selain mal dan kafe? Selain Mal dan Kafe, Ini 5 Rekomendasi Kegiatan Seru Bareng Pasangan di Jakarta Pernah nggak sih, terkadang rasanya bingung banget mau menghabiskan waktu seru bersama pasangan? Seiring berjalannya waktu, mal dan kafe mungkin sudah jadi opsi yang terlalu klise dan membosankan. Terlebih lagi, kadang pasangan membutuhkan sesuatu yang berbeda untuk memeriahkan hubungan. Buat yang lagi merasakan hal tersebut jangan khawatir, karena Jakarta punya lebih dari sekadar mal dan kafe.
-
Dimana Pasar Malam zaman Jepang di Jakarta diselenggarakan? Beginilah kondisi pasar malam di wilayah Jakarta sekitar tahun 1940-an.
-
Kapan waktu berbuka puasa? Setelah imsak, umat Islam sudah diharuskan berpuasa hingga waktu berbuka tiba yaitu ketika adzan Magrib.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
"Sisanya 351 usaha boleh buka, di antaranya spa 14 usaha, bioskop 258 usaha, bola gelinding 2 usaha, padang golf 3 usaha, pusat olahraga dan kesegaran jasmani 68 usaha, taman rekreasi 6 usaha," papar Jeje.
Jeje menambahkan, 311 tempat usaha hiburan wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, Malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/ malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha, dan Hari Raya Idul Adha.
Dinas Pariwisata DKI Jakarta juga menambahkan ketentuan, bagi usaha hiburan dilarang memasang reklame/ poster serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
Jeje mengatakan, ada pun sanksi administrasi bagi usaha hiburan dengan memberikan teguran hingga pencabutan TDUP. Dari laporan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, dari 2011 hingga 2015, bentuk pelanggaran mengalami penurunan.
Sebagai bentuk tanda, boleh buka atau tutupnya sebuah usaha hiburan, Dinas Pariwisata DKI Jakarta memasang stiker. Stiker dengan warna hijau artikya boleh buka, sedangkan stiker merah artinya harus tutup. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan spa tersebut seorang manajer dari spa itu sudah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaBisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca Selengkapnya