Selama Ramadan, Ini Jadwal Perubahan Waktu Operasional Tempat Makan di Jakarta
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperbarui waktu operasional tempat makan di Ibu Kota selama Ramadan 2021.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro disingkat PPKM Mikro.
Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 9 April 2021.
-
Kapan waktu ganti puasa Ramadhan? Adapun waktu membayar utang puasa bisa dimulai sejak tanggal dua Syawal sampai sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.
-
Kapan suasana Ramadan terasa di Pasar Kebayoran Lama? Menjelang bulan Ramadan 2024, sejumlah suasana khas puasa sudah mulai terasa. Di Pasar Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan misalnya. Para pedagang sudah mulai menjajakan bahan-bahan untuk menu takjil.
-
Apa yang Kuningan City tawarkan untuk pengunjung di bulan Ramadhan? Dengan tema 'Ramadhan Kareem,' Kuningan City mengundang pengunjung untuk menikmati momen berharga bersama keluarga dan orang terdekat dengan penuh keceriaan dan makna.
-
Kapan waktu untuk ganti puasa Ramadhan? Adapun waktu membayar utang puasa ini bisa dilakukan sejak dua Syawal sampai sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.
-
Dimana puasa ganti Ramadhan dapat dilakukan? Puasa ganti Ramadhan di bulan Rajab dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dengan memulai puasa pada waktu yang dianggap paling baik, yaitu pada hari Senin dan Kamis, atau pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Rajab.
-
Kapan 'Banyuwangi Ramadhan Street Food' diadakan? 'Banyuwangi Ramadhan Street Food' dibuka sepanjang bulan puasa.
"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," bunyi kepgub yang dikutip Liputan6.com, Selasa (13/4).
Dalam Kepgub juga disebutkan bila setiap tempat makan, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara harus melakukan pembatasan kapasitas pengunjung. Yakni maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.
Anies juga mengatur mengenai pembelian untuk dibawa pulang atau take away. "Dapat melayani take away atau delivery service sesuai jam operasional (24 jam)," jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan kegiatan buka ataupun sahur bersama di masjid saat Ramadan tidak dilakukan.
Anies meminta agar masyarakat melakukan buka puasa di rumah masing-masing.
"Nanti bulan suci Ramadan ini ada aktivitas iftar, ada aktivitas sahur. Kami menganjurkan untuk tidak dilakukan di masjid. Kegiatan buka puasa bersama di masjid, harap tidak dilaksanakan," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Dia menjelaskan saat berbuka masyarakat harus melepaskan masker. Hal tersebut berpotensi untuk terjadi penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Begitu ada kegiatan iftar, begitu ada kegiatan sahur, maka harus membuka masker. Punya potensi penularan," papar dia.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengelompokkan menjadi dua waktu macet di Jakarta yaitu pada pagi dan petang.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaLatif pun telah menyiapkan personelnya untuk mulai memantau pergerakan mobilitas para pemudik sejak siang ini.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaSelama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.
Baca SelengkapnyaAnies menggelar open house di kediamannya, Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca Selengkapnya