Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama Ramadan, Ini Jadwal Perubahan Waktu Operasional Tempat Makan di Jakarta

Selama Ramadan, Ini Jadwal Perubahan Waktu Operasional Tempat Makan di Jakarta Hari Penyandang Disabilitas Internasional. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperbarui waktu operasional tempat makan di Ibu Kota selama Ramadan 2021.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro disingkat PPKM Mikro.

Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 9 April 2021.

"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," bunyi kepgub yang dikutip Liputan6.com, Selasa (13/4).

Dalam Kepgub juga disebutkan bila setiap tempat makan, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara harus melakukan pembatasan kapasitas pengunjung. Yakni maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.

Anies juga mengatur mengenai pembelian untuk dibawa pulang atau take away. "Dapat melayani take away atau delivery service sesuai jam operasional (24 jam)," jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan kegiatan buka ataupun sahur bersama di masjid saat Ramadan tidak dilakukan.

Anies meminta agar masyarakat melakukan buka puasa di rumah masing-masing.

"Nanti bulan suci Ramadan ini ada aktivitas iftar, ada aktivitas sahur. Kami menganjurkan untuk tidak dilakukan di masjid. Kegiatan buka puasa bersama di masjid, harap tidak dilaksanakan," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Dia menjelaskan saat berbuka masyarakat harus melepaskan masker. Hal tersebut berpotensi untuk terjadi penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Begitu ada kegiatan iftar, begitu ada kegiatan sahur, maka harus membuka masker. Punya potensi penularan," papar dia.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Macet di Jakarta Lebih Awal saat Ramadan, Berikut Waktunya
Ternyata Macet di Jakarta Lebih Awal saat Ramadan, Berikut Waktunya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengelompokkan menjadi dua waktu macet di Jakarta yaitu pada pagi dan petang.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Polisi Prediksi Jalanan Jakarta Mulai Besok Bakal Lenggang
Polisi Prediksi Jalanan Jakarta Mulai Besok Bakal Lenggang

Latif pun telah menyiapkan personelnya untuk mulai memantau pergerakan mobilitas para pemudik sejak siang ini.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Selama Bulan Puasa Penumpang Boleh Makan dan Minum di Gerbong KRL, Begini Aturannya
Selama Bulan Puasa Penumpang Boleh Makan dan Minum di Gerbong KRL, Begini Aturannya

Selama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.

Baca Selengkapnya
Anies Gelar Open House di Lebak Bulus Besok, Mulai Pukul 15.00 WIB
Anies Gelar Open House di Lebak Bulus Besok, Mulai Pukul 15.00 WIB

Anies menggelar open house di kediamannya, Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.

Baca Selengkapnya