Selama Ramadan, Pemprov DKI batasi jam buka tempat hiburan malam
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan terkait waktu penyelenggaraan usaha pariwisata selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan tersebut berdasarkan pada Pergub Nomor 18 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Tempat pariwisata yang diwajibkan tutup yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan bar. Sedangkan usaha yang masih boleh beroperasi adalah karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB.
"Untuk karaoke keluarga dapat diselenggarakan mulai dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/5).
-
Kapan libur Ramadan dimulai? Melansir dari museumkepresidenan.id, kebijakan libur selama bulan puasa sebelumnya telah diberlakukan oleh pemerintahan kolonial Belanda.
-
Amalan apa yang dianjurkan di Malam Nisfu Syaban? Berikut manfaat sebagai membaca surah Yasin di malam Nisfu Syaban: Membaca surah Yasin pertama kali untuk menghapus dosa-dosa yang telah dilakukan. Membaca surah Yasin kedua kali untuk mendapatkan kebaikan dan keberkahan di dunia dan akhirat. Membaca surah Yasin ketiga kali untuk mendapatkan syafaat dan perlindungan dari Allah SWT.
-
Apa itu hari Tasyrik? Hari tasyrik Idul Adha jatuh pada tiga hari setiap tanggal 11,12, dan 13 Zulhijah atau tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.
-
Kapan hari Tasyrik tahun ini? Jika mengikuti edaran tersebut, hari tasyrik Idul Adha 2024 atau tiga hari setelah Idul Adha 2024 jatuh pada tanggal 18, 19, dan 20 Juni 2024.
-
Kenapa libur Ramadan diterapkan? Pemerintah Hindia Belanda saat itu memberikan libur sekolah, mulai dari jenjang dasar seperti HIS hingga sekolah menengah atas seperti HBS dan AMS.
-
Kapan malam Nuzulul Quran? Malam Nuzulul Quran jatuh pada tanggal 17 Ramadhan dalam kalender Hijriyah.
Apabila karaoke keluarga ingin beroperasi, mereka tidak boleh menyediakan pelayanan bar dan minuman beralkohol. Sedangkan pembatasan lain juga berlaku pada usaha biliard.
"Mereka yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub bisa buka dari pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB. Sementara yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan bar, karaoke, dan kelab malam bisa buka sejak pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB," bebernya
Tinia menyebut pada malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Ramadan, hari pertama bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri seluruh tempat hiburan wajib tutup. Selain itu, karyawan tempat hiburan malam juga diminta berpakaian sopan dan menggunakan tirai.
"Dilarang menimbulkan gangguan lingkungan, menyediakan hadiah dalam bentuk apapun, dan dilarang menggelar judi," tutupnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca Selengkapnya