Selundupkan 101.355 Ekstasi Senilai Rp50 Miliar ke RI, 2 Kurir Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan internasional yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Sebanyak 101.355 butir pil ekstasi senilai Rp 50 miliar disita sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, jaringan ini terbongkar usai anggotanya mengembangkan dari seorang pengguna narkoba berinisial A, yang diamankan pada akhir Juli 2022.
"Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja," kata dia dalam keterangannya, Senin (15/8).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
Pasma menuturkan pihaknya menangkap dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) di dua tempat berbeda.
Dari tangan mereka turut disita enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.
"Mereka merekrut, mengkoordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta," kata Akmal.
Kepada penyidik, mereka mengaku setiap kali pengambilan dan pengiriman barang mendapat upah sampai puluhan juta. Adapun, per kantongnya dibayar Rp 3 juta.
Dalam kasus ini, penyidik menyita 22 kantong. Artinya, per-kurir dibayar Rp66 juta. Akmal masih mendalami temuan ini. Termasuk dugaan barang haram akan diedarkan di tempat hiburan malam.
"Kami masih mendalami semuanya," ujar dia.
Akibat perbuatannya, dua kurir dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya hukuman mati," ujar dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya