Semringah Anies-Sandi, Pergub larangan motor lintasi Jalan Thamrin dibatalkan MA
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, berkeinginan mencabut kebijakan larangan motor melintas di Jl Thamrin-Sudirman Jakarta Pusat. Kebijakan ini dibuat semasa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Aturan tersebut sudah berjalan hampir tiga tahun lamanya sejak diberlakukan pada 18 Januari 2015 silam. Kala itu, Ahok, sapaan Basuki, membuat kebijakan tersebut karena kemacetan di Jakarta kian luar biasa. Alasan lainnya, agar pengguna kendaraan bermotor mau beralih ke angkutan massal yang melintasi Jl Medan Merdeka Barat, Thamrin hingga Sudirman.
"Pokoknya Jakarta mesti larang motor harus dipaksain. Karena gak ada teorinya, kalau larang motor harus dipelajarin kan. Di seluruh dunia gak ada teorinya larang motor. Paksa saja untuk naik bus," tegas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta pada akhir Desember 2014 silam.
-
Kenapa pengendara motor memprotes pengemudi mobil? Saat di lampu merah selanjutnya, tepatnya di lampu merah Medoho, pengemudi motor menghampiri mobil tersebut untuk bertanya kenapa pengemudi mobil itu membunyikan klakson panjang.
-
Kenapa sepeda listrik dilarang di jalan raya? Polres Cilegon telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya. Berisiko ganda Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya.
-
Siapa yang tidak menolong pemotor? Saat para rombongan pejabat melintas, tak ada reaksi yang berarti. Alih-alih memelankan laju kendaraan atau sekadar memberi perhatian ke sang pemotor, rombongan justru tetap melintas dengan kecepatan sama.
-
Siapa yang melarang penggunaan sepeda listrik? Informasi tersebut disampaikan oleh Polres Cilegon, di mana pihaknya telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya.
-
Apa alasan larangan sepeda listrik? Riska mengatakan, faktor keamanan dan keselamatan menjadi yang terpenting untuk diterapkan di jalan raya. Sedangkan sepeda listrik belum memenuhi syarat tersebut.
-
Kenapa ban motor retak samping? Retakan pada dinding samping ban menandakan proses penuaan ban Anda, yang juga disebabkan oleh paparan sinar matahari dan ozon. Faktor lain yang mungkin menyebabkan retakan ini adalah pembersihan dinding samping ban.
Dia menilai kebijakan yang diterapkan DKI sebenarnya jauh lebih ringan dibandingkan dengan beberapa negara luar. Sebab, DKI tetap memberikan solusi meski melarang pemotor lintasi jalan protokol.
"Malah di beberapa negara enggak sediakan bus gratis. Kami sediain bus gratis kayak gitu (bus tingkat). Di seluruh dunia, motor itu harus dibatasi. Pasti terjadi gesekan-gesekan, tapi enggak apa-apa. Kebijakan ini untuk Jakarta yang lebih baik," sambung Ahok.
Kala itu, kebijakan Ahok memang tak berjalan mulus. Dia banjir kecaman karena dianggap telah mendiskriminasi pemotor. Bahkan Ahok diancam digugat.
"Iya kalau jadi pejabat digugat sudah biasa. Semua kebijakan pasti digugat," tegasnya.
Seiring berjalannya waktu, kebijakan itu pada akhirnya tetap berjalan selama lebih kurang dua tiga tahun terakhir. Rama-ramai protes yang sempat terdengar perlahan hilang dan suka tidak suka mengikuti aturan tersebut dan memilih jalur alternatif lain yang sudah dipersiapkan.
Setelah Ahok lengser, kebijakan larangan motor melintas di sepanjang jalur Thamrin-Sudirman kembali disinggung. Mereka adalah Anies-Sandi yang menginginkan aturan tersebut dicabut karena tidak berpihak pada pemotor yang juga memiliki hak atas menggunaan badan jalan.
"Kita review rancangannya (roda dua) agak panjang, yang saya sampaikan kepada semua bahwa kita menginginkan agar kendaraan roda dua tetap bisa lewat Sudirman-Thamrin," katanya di Balai Kota Jakarta, Senin 2 November lalu.
Ditambahkan Sandi, pencabutan ini untuk memberikan rasa keadilan untuk pengendara roda dua.
"Tapi kemarin Pak Anies dihadapkan pada pertanyaan apakah jalan Sudirman akan ditutup untuk motor? Pak Anies sampaikan dan saya sepakat bahwa kita harus berkeadilan," katanya.
Niatan Anies-Sandi ramai ditentang. Mulai dari politikus DPRD DKI Jakarta hingga Korlantas Polri menolak kebijakan tersebut dicabut.
"Saya enggak setuju. Jadi diatur, dilarang, sekarang kan sudah bagus ya," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Senada dengan Prasetio, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau yang biasa disapa Haji Lulung juga meminta Anies mengkaji terlebih dahulu baik buruknya jika larangan sepeda motor di Jalan Thamrin dicabut. Sebab Jalan Thamrin merupakan jalan protokol yang terdapat simbol-simbol negara seperti Istana Presiden dan selalu dilintasi Presiden serta tamu-tamu negara.
"Kita tahu bahwa teman-teman yang berkendaraan motor harus kita hargai tapi sama-sama kita menyadari akan kepentingan lebih besar. Saya si happy kalau untuk dibuka cuma evaluasi dulu," kata Lulung.
Ditambahkan Kakorlantas Irjen Pol Royke Lumowa, mempertanyakan niatan Pemprov DKI menghapus larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kalau motor boleh diberlakukan melintas di sana sama saja tidak membudayakan. Semua ada sebab akibat, ada untung rugi saya kira pemerintah sudah melihat ke arah sana ya, tapi saya nggak tau alasan beliau apa ya," ujar Royke.
Dia menegaskan tak setuju atas rencana Anies tersebut. "Ya kalau itu mengesampingkan angkutan umum enggak setuju, tetap harus mengutamakan angkutan umum angkutan umum harus dibesarkan," katanya.
Pro dan kontra terkait kebijakan untuk dicabut kembali, membuat Anies-Sandi melakukan pengkajian mendalam. Apa dampak dari pencabutan kebijakan tersebut.
Di tengah proses pengkajian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar yang memohon Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sepanjang Jalan MH Thamrin untuk dibatalkan. Peraturan ini pada saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat gubernur DKI.
Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
Dalam putusan tersebut, MA menjelaskan bahwa pemohon merasa haknya dirugikan dengan pemberlakuan aturan tersebut. Pemohon menilai aturan tersebut tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.
"Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1).
Majelis Hakim menilai Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, Pergub yang dibuat Ahok tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Anies menyambut baik putusan tersebut. Dia segera menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kalau MA memutuskan ya pasti ditaati dong. Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan kita laksanakan," katanya usai menghadiri acara pelantikannya sebagai Ketua BKSP di Kantor Gubernur Banten, Senin (8/1).
Anies mengatakan ini bukan sekadar kabar baik melainkan menjalankan prinsip keadilan dan ini sesuai dengan konsep pemerintahnya, di mana semua pihaknya dapat mendapat kesempatan yang sama termasuk pengendara sepeda motor.
"Kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," ujarnya.
Serupa dengan Anies, Sandiaga malah sudah memprediksi gugatan ini bakal dikabulkan MA dengan alasan mengembalikan rasa keadilan bagi penggunaan sepeda motor.
"Ya itu sudah terprediksi (putusan MA) oleh kami karena itu kan mengembalikan rasa keadilan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta.
Dia mengatakan, pihaknya memang sedang mengkaji untuk mencabut larangan tersebut dan saat ini masih menunggu hasil kajian dari Dinas Bina Marga.
"Jadi kami kalau dari MA sudah keluar (putusan mencabut pergub) berarti kita harus percepat itu kita harus percepat dan kita akan tindak lanjuti," kata Sandi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca SelengkapnyaPetugas telah memberikan tindakan berupa tilang kepada pemotor yang melanggar.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaAksi pemotor ini sangat membahayakan keselamatan dan menyebabkan perjalanan TransJakarta terhambat.
Baca SelengkapnyaSang pengendara pun bertanya mengapa ia diberhentikan oleh Dishub. Namun, pertanyaan itu tak kunjung dijawab.
Baca SelengkapnyaDi saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja mengungkapkan, ada protes dari tujuh pemotor yang ditabrak truk saat lawan arah di Depok karena tak terima santunan.
Baca SelengkapnyaKemacetan terjadi karena para pengendara roda dua berteduh dari hujan di underpass Mampang.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca SelengkapnyaEmosi Pengendara Motor saat Ditabrak Mobil, Pukul Pengemudi Usai Lihat Anaknya Nangis
Baca SelengkapnyaPemotor yang terbukti lawan arah penyebab kecelakaan truk di Lenteng Agung terancam dua sanksi.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut disebabkan sepeda motor yang melawan arah, sehingga menabrak truk yang melintas dan melibatkan tujuh pengendara sepeda motor dengan truk
Baca Selengkapnya