Senjata Makan Tuan Bripka Madih
Merdeka.com - Sosok Bripka Madih mendadak viral. Anggota Provost Polsek Jatinegara itu curhat diperas Rp100 juta sesama anggota polisi. Pemerasan terjadi saat penyidik menangani kasus sengketa lahan milik orangtuanya.
Kasus ini bermula ketika Halimah, ibunda Madih melaporkan dugaan penyerobotan lahan pada tahun 2011. Menurut cerita Madih, luas lahan milik keluarganya mencapai 3.600 meter persegi. Disebutnya pula, lahan itu telah menjadi milik mereka lebih dari 8 tahun lalu.
Kemudian, aduan itu ditangani seorang penyidik Polda Metro Jaya inisial TG. Saat ini, TG sudah purna tugas sejak tahun lalu.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Berdasarkan pengakuan Madih, kala itu TG mulai menangani kasus yang dilaporkan. Dalam perjalanannya, TG malah meminta uang Rp100 juta. Madih kecewa, TG yang harusnya memberikan update perkara yang diajukan ibunya, malah melakukan pemerasan dengan meminta uang dalam jumlah besar.
Keterangan Bripka Madih Dikonfrontir dengan TG
Pengakuan heboh Bripka Madih disikapi segera oleh Polda Metro Jaya. Agar tak terus menjadi bola liar, polisi meminta keterangan Madih. TG juga dihadirkan. Mereka dikonfrontir.
Bripka Madih yang semula bersikukuh menjadi korban pemerasan TG saat melakukan pengurusan tanah tidak bisa menunjukkan bukti terjadinya pemerasan.
"Tidak ada, jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontasi kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan, saya rasa itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2).
Trunoyudo menambahkan, dalam konfrontir juga ditemukan ada ketidaksesuaian terkait luasan lahan. Jika merujuk kembali pada laporan yang dilayangkan Madih pada tahun 2011 silam terkait objek tanah milik ibunya, Halimah hanyalah 1.600 meter persegi. Sedangkan Madih menuntut lahan seluas 3.600 meter persegi.
"Ketika dikonfrontir, ditanya ke TG, yang benar 1.600 meter persegi. Artinya ini tidak dibantah," kata Trunoyudo.
Sedangkan soal tempat, lanjut Trunoyudo, keduanya memiliki kesesuaian dengan proses laporan di Kantor Ditreskrimum di Kamneg. Di sana turut memuat sekitar belasan penyidik.
"Ada persamaan dalam waktu dan tempat tidak ada bantahan dan yang kami salut gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan 'Minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf'," kata Trunoyudo meniru ucapan Madih saat dikonfrontir.
Terancam Sederet Pelanggaran Etik
Di luar pengakuannya sebagai korban pemerasan, aksi mematok yang dilakukan Madih tidak mencerminkan sebagai anggota polisi yang mengayomi masyarakat. Justru dianggap membuat resah dan khawatir warga sekitarnya.
Seseorang atas nama Victor Edward Haloho sempat membuat laporan karena merasa terganggu atas aksi Madih dan kawan-kawan pada 1 Februari 2023. Atas laporan itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan Madih melanggar disiplin dan etik kepolisian.
"Melakukan kegiatan-kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan peraturan disiplin pada tanggal 31 Januari 2023. Kemudian pada tanggal 1 Februari Viktor Haloho melaporkan adanya anggota Polri yang melakukan kegiatan0kegiatan yang mengganggu aktivitas kegiatan setempat," jelasnya.
Atas laporan itu, Bripka Madih diduga turut melanggar etik, peraturan pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Dan PP Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
"Yang berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia," papar Bhriawa.
Kemudian, Bripka Madih juga diduga melanggar pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Penjelasannya, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian.
"Wujud perbuatannya pada hari Selasa pada hari selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 Wib juga telah memberikan pernyataan melalui media tv media online. Yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah, di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tambah dia.
Dilaporkan Warganya Sendiri
Tak hanya itu, tindakan Madih mematok lahan juga berujung pelaporan. Dia dilaporkan warganya atas kasus memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dengan sangkaan pasal 167 KUHP. Ma
"Saya mendampingi warga kami yang di RT 04 RW 03 untuk pengaduan kepada Bripka Madih karena telah memasuki pekarangan tanpa izin dan memasang patok dan pos di depan rumah warga kami, hanya itu yang kami laporkan tidak lebih tidak kurang," ujar Ketua RW 03 Jatiwarna, Nur Aisah Syafris.
Aisah menjelaskan, warganya mengaku keberatan atas tindakan Madih yang membuat pembatas lahan milikinya sambil mengenakan seragam dinas kepolisian dan membuat pos.
"Karena warga kami kan ada yang dagang, ada yang sedang sakit pula jadi merasa terganggu," pungkas dia.
Tidak cukup sampai perangai Madih. Ulahnya memasuki lahan yang bukan miliknya secara paksa terhadap objek tidak bergerak, rupanya menyulitkan warga RT 04 RW 03 Jatiwarna. Sejumlah warga yang ingin mengurus Akte Jual Beli (AJB) menjadi kesulitan.
"Intinya masyarakat kecewa karena mereka akan melanjutkan atas haknya ini menjadi AJB untuk menjadi sertifikat melalui program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah atau PTSL. Akhirnya karena kericuhan ini mereka tidak bisa melaksanakan haknya itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2).
Menurut Hengki, untuk menyatakan suatu lahan milik seseorang tidak bisa dilakukan secara semena-mena. Sekalipun aparat kepolisian, harus mendapat izin pengadilan terlebih dahulu.
Kini, kepolisian tengah menyelidiki keabsahan atas surat-surat atau AJB yang dimiliki warga maupun Bripka Madih atas lahan yang dipersoalkan tersebut.
"Kita akan cek Bripka Madih punya atas hak atau tidak baik terhadap laporan yang ini dan sisi lain kita juga akan cek masyarakat ini, apakah masyarakat ini punya legal standing atau atas hak untuk menuntut Bripka Madih," terang dia.
Saat ini penyidik telah meminta keterangan dari kecamatan, kelurahan, dan sejumlah saksi. Karena mengacu girik 191, lahan atas nama Almarhum Tongek, orantua Bripka Madih, memang sudah terjual semua sebelum tahun 1992.
"Nah itu akta-akta sudah kita periksa semua, jadi sebelum laporan 2011 itu sebenarnya atas hak ataupun girik 191 milik almarhum Tongek sudah terjual ini sudah terjual dan aktanya ada semua, ada yang langsung dari almarhum Tongek ada yang dari pihak ketiga tapi ujungnya ke girik 191 atas nama almarhum Tongek," kata Hengki.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buntut sikap arogannya, Bripka ED akan diserahkan ke Bid Provam Polda Sumsel.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaBidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.
Baca SelengkapnyaBrigadir Polisi Dua (Bripda) MAI harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat menganiaya istrinya, DA yang memergokinya berduaan dengan perempuan lain.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi, Brigpol BR ditangkap Propam Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan karena menganiaya seorang petani saat razia ilegal.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi mengalami luka di bagian lengan tangan sebelah kiri diakibatkan oleh senjata tajam.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.
Baca SelengkapnyaBerbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaBrigadir Cikita dicibir netizen lantaran menegur orang lagi makan dan malah mengatakan orang tersebut tak sopan.
Baca Selengkapnya