Sepanjang 2019, Pemprov DKI Proses 1 Ton Sampah Elektronik
Merdeka.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta telah memproses sebanyak satu ton lebih sampah elektronik untuk akumulasi periode Januari hingga Juni 2019.
Berdasarkan catatan, sampah elektronik tersebut setidaknya berupa lampu dengan berat 576 kilogram dan baterai 518 kilogram. Belum lagi sampah elektronik lainnya seperti televisi, penanak nasi, serta barang elektronik besar semacam kulkas dan mesin cuci.
Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Provinsi DKI Jakarta Rosa Ambarsari mengatakan, kebanyakan sampah-sampah elektronik tersebut diproses untuk dihancurkan. Bangkai televisi, misalnya, diproses dengan dipreteli terlebih dahulu bagian-bagian kecilnya lalu dihancurkan.
-
Kapan DKI Jakarta menyaring sampah kiriman? Pada hujan yang terjadi awal bulan November, DKI Jakarta menyaring lebih dari 70 ton sampah kiriman di Kali Ciliwung.
-
Siapa yang terlibat dalam pengelolaan sampah? Kelompok Pengelola Sampah Mandiri merupakan kelompok swadaya masyarakat dalam mengelola sampah di tingkat padukuhan yang mulai digencarkan kembali oleh Pemkab Sleman.
-
Mengapa sampah plastik berbahaya? Sifat sampah plastik tidak mudah terurai proses pengolahannya menimbulkan toksit dan bersifat karsinogenik, butuh waktu sampai ratusan tahun bila terurai secara alami.
-
Dimana aksi membersihkan sampah dilakukan? Mereka membersihkan area sekitar 400 meter dari titik awal pembersihan.
-
Kenapa sampah rumah tangga berbahaya? Sampah rumah tangga dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan jika tidak dikelola dengan baik.
-
Mengapa sampah plastik sangat mencemari lingkungan? Selain dampak buruknya yang mampu mencemari lingkungan, permasalahan ini pun tentunya dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya karena dinilai sangat tidak higienis. Bukan hanya itu saja, tumpukan sampah ini juga mampu menciptakan ledakan gas metana yang berbahaya bagi keselamatan manusia.
Ada pula sampah elektronik seperti baterai yang harus melalui proses penghilangan zat berbahaya untuk selanjutnya dibuang (dumping).
Pengelolaan sampah elektronik di DKI Jakarta dimulai pada 2017 lalu, yang termasuk ke dalam kategori pengelolaan sampah B3 bersama dengan limbah medis dan limbah berbahaya rumah tangga seperti kemasan kaleng bekas racun serangga.
Seperti dilansir dari Antara, selama dua tahun berjalan, Rosa mengaku tidak ada target serta ukuran capaian keberhasilan dari program pengelolaan sampah elektronik.
Namun dia mengambil contoh sampah elektronik yang telah terkumpul sudah cukup banyak sehingga bisa membantu mengurangi potensi bahaya lingkungan yang ditimbulkannya.
"Sampah baterai saja yang berhasil kita ambil itu 500 kg, bayangkan jika jumlah segitu dibuang begitu saja potensi bahaya terhadap lingkungan bisa besar," tutup Rosa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengolahan limpah alat kampanye itu dilakukan berdasarkan jenisnya. Untuk bambu dan kayu akan didaur ulang menjadi kompos.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta terus mengintegrasikan pengolahan sampah mulai dari hulu, tengah ke hilir.
Baca SelengkapnyaKebijakan retribusi kebersihan ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya listrik.
Baca SelengkapnyaSampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaOIKN menyediakan tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Baca SelengkapnyaBanyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3
Baca SelengkapnyaKementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Baca SelengkapnyaPCBs terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker, kerusakan syaraf hingga gangguan sistem pencernaan.
Baca SelengkapnyaDaratan sampah di Marunda Kepu, Cilincing, Jakarta Utara kian menumpuk.
Baca SelengkapnyaLampu tidak saja menjadi limbah elektronik, tetapi juga terdapat teknologi lampu yang masih menggunakan bahan beracun lain.
Baca SelengkapnyaAda tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini.
Baca SelengkapnyaPembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Baca Selengkapnya